Menuju konten utama

Bawaslu Nilai Menteri Desa Langgar Aturan Kampanye Sebab Tak Cuti

Bawaslu menyatakan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo terbukti menghadiri kampanye Jokowi-Ma'ruf saat sedang tidak cuti. 

Bawaslu Nilai Menteri Desa Langgar Aturan Kampanye Sebab Tak Cuti
(Ilustrasi) Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kanan), dan Fritz Edward Siregar (kiri) memimpin sidang lanjutan dugaan pelangggaran administrasi terkait pencalonan Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai anggota DPD, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo terbukti melakukan pelanggaran aturan kampanye.

Eko dinilai melanggar ketentuan administrasi pemilu karena menghadiri kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (22/2/2019), saat sedang tidak cuti.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Bawaslu selanjutnya hanya memberikan sanksi berupa teguran terhadap Eko. Dia diminta tidak lagi melakukan kampanye tanpa adanya surat keputusan cuti atau ijin cuti dari presiden.

Saat membacakan pertimbangan putusan itu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan selama sidang pemeriksaan tidak terdapat bukti yang menunjukkan Eko memiliki izin cuti.

Eko hanya memiliki surat tertanggal 21 Februari 2019 perihal permohonan cuti tanggal 22 Februari 2019 yang ditujukan kepada Presiden RI.

"Namun berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan saksi Zaenal yang dihadirkan oleh pelapor. Izin cuti tidak pernah terbit, sampai kegiatan deklarasi yang dilaksanakan," ucap Ratna.

Ratna menambahkan, Eko sedang melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Tenggara untuk menyosialisasikan penggunaan dana desa pada hari saat paslon 01 berkampanye di daerah itu. Eko lalu melanjutkan kunjungannya dengan menghadiri deklarasi Jokowi-Ma'ruf di Kendari.

Oleh karena itu, politikus PKB tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran karena menghadiri kampanye tanpa izin cuti. Eko disebut melakukan pelanggaran administrasi, sebagaimana diatur pasal 281 ayat 1 huruf b UU Pemilu.

Kasus ini bermula dari temuan Bawaslu Sultra saat Eko menghadiri deklarasi dukungan Relawan Forum Satu Nusantara untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf di Kendari, Sultra, 22 Februari lalu. Di acara itu, Eko mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom