Menuju konten utama

Bawaslu Catat Ada 72 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia Saat Bertugas

Menurut Afif, pengawas Pemilu yang meninggal akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta. 

Bawaslu Catat Ada 72 Pengawas Pemilu Meninggal Dunia Saat Bertugas
Sejumlah calon petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS Pemilu membaca sumpah dan janji sebagai PTPS saat pelantikan serta pembekalan di Kudus, Jawa Tengah, Senin (25/3/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

tirto.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin mengatakan, ada 72 pengawas Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas. Bawaslu akan segera menyalurkan santunan untuk para pengawas yang mengalami musibah.

"Benar ada 72 orang pengawas Pemilu yang meninggal dunia. Malam ini kami akan menggelar doa bersama untuk mereka, " ujar Afif kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Menurut Afif, santunan untuk pengawas Pemilu yang meninggal dunia akan diberikan dengan besaran yang sama dengan santunan untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia, yakni Rp 36 juta. Afif memastikan anggaran untuk santunan sudah tersedia dari Bawaslu RI.

"Uangnya sudah ada, sudah diketok jadi tinggal disalurin aja. Sama persis dengan yang akan diberikan seperti petugas KPU," kata Afif.

Afif memastikan Bawaslu RI akan menyalurkan santunan dalam waktu dekat. "Kami akan salurkan secepatnya, ini satu-dua hari beres," pungkasnya.

Jumlah petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia semakin bertambah akibat kelelahan saat bertugas. Hingga Senin (29/4/2019) sore, tercatat sudah ada 304 petugas Pemilu yang harus kehilangan nyawa dan 2.209 orang yang sakit.

"Jumlah yang wafat sebanyak 304 orang. Kemudian jumlah yang sakit ada 2.209 orang," ujar Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Rahman Hakim dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Sebelumnya, Arief mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para petugas Pemilu yang meninggal dan sakit saat menjalankan tugasnya.

Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang yakni Rp8,25 juta.

"Skema santunan bagi penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan baru kami terima pagi ini, " ujar Arief.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto