tirto.id - Jumlah petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia semakin bertambah akibat kelelahan saat bertugas. Hingga Senin (29/4/2019) sore, tercatat sudah ada 304 petugas Pemilu yang harus kehilangan nyawa dan 2.209 orang yang sakit.
"Jumlah yang wafat sebanyak 304 orang. Kemudian jumlah yang sakit ada 2.209 orang," ujar Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Rahman Hakim dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (29/4/2019).
Sebelumnya, Arief mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para petugas Pemilu yang meninggal dan sakit saat menjalankan tugasnya.
Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang yakni Rp8,25 juta.
"Skema santunan bagi penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan baru kami terima pagi ini, " ujar Arief.
Arief mengatakan, KPU akan menyiapkan anggaran untuk pembayaran santunan sekitar Rp40-50 miliar. Angka ini akan dioptimalkan dari anggaran yang telah ada saat ini, seperti menggeser dari pos-pos anggaran yang sudah tak terpakai lagi.
Pasalnya, Kemenkeu tak memberikan anggaran tambahan ke KPU untuk membiayai santunan ini. "Sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," pungkas Arief.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto