tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani perihal besaran pemberian santunan bagi petugas Pemilu 2019 yang meninggal saat pelaksaanaan pemilu.
Melalui surat dengan Nomor S-316/MK.02/2019, Menkeu menyetujui agar KPU memberikan santunan kecelakaan kerja bagi petugas Pemilu yang meninggal sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang yakni Rp8,25 juta.
"Surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini," ujar Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Arif mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemenkeu tak menyediakan anggaran tambahan untuk pembayaran santunan ini. Kemenkeu meminta agar KPU mengoptimalisasikan anggaran yang sudah ada.
"Optimalisasi maksudnya KPU diminta menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," jelas Arif.
Menurut Arif, pihaknya kini sedang menyiapkan revisi anggaran untuk menyiapkan pembayaran santunan ini. KPU, lanjutnya, akan menyiapkan anggaran untuk pembayaran santunan sekitar Rp 40-50 miliar.
KPU juga segera menyiapkan petunjuk teknis (juknis) untuk mengatur syarat-syarat bagi penerima santunan.
"Juknis sedang dalam tahap penyelesaian," tuturnya.
Hingga hari ini, Senin (29/4/2019), pukul 08.00 WIB, jumlah petugas Pemilu yang gugur dalam tugasnya mencapai angka 296 orang, sementara yang sakitnya jumlahnya mencapai 2.151 orang.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri