tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Perpres tersebut merupakan implementasi Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Mengutip Pasal 5 Perpres 145/2024, Kemenko yang kini dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian yang membidangi infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
“Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi,” tulis Pasal 5 ayat (1) Perpres 145/2024, dikutip Kamis (7/11/2024).
Kementerian-kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Instansi lain tersebut berarti instansi-instansi yang menjalankan tugas dan fungsi terkait dengan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perpres 145/2024, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi antara lain:
- Sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
- Perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
- Pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
- Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
- Penyelesaian permasalahan di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/ lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi