Bareskrim Ungkap Kasus Pungli Pelindo Tanjung Perak Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus pungli Pelindo III Tanjung Perak dengan barang bukti sebesar Rp4,3 miliar.
Petugas Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pungli di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/11). Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus pungli Pelindo III Tanjung Perak dengan barang bukti sebesar Rp4,3 miliar, selain itu juga mengamankan pegawai Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang berinisial JH atas dugaan pungli di pelabuhan Tanjung Mas dengan mengamankan barang bukti laptop, handphone dan uang yang ditampung sebesar Rp340 juta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Satya (kedua kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto (kiri), Inspektur Bidang Investigasi Internal Kemenkeu Rahman Ritza (kedua kiri) dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Hendra Prasmono memperlihatkan barang bukti pada rilis pengungkapan kasus pungli di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/11). Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus pungli Pelindo III Tanjung Perak dengan barang bukti sebesar Rp4,3 miliar, selain itu juga mengamankan pegawai Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang berinisial JH atas dugaan pungli di pelabuhan Tanjung Mas dengan mengamankan barang bukti laptop, handphone dan uang yang ditampung sebesar Rp340 juta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Satya (kanan) didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto (kiri) dan Inspektur Bidang Investigasi Internal Kemenkeu Rahman Ritza memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pungli di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/11). Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus pungli Pelindo III Tanjung Perak dengan barang bukti sebesar Rp4,3 miliar, selain itu juga mengamankan pegawai Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang berinisial JH atas dugaan pungli di pelabuhan Tanjung Mas dengan mengamankan barang bukti laptop, handphone dan uang yang ditampung sebesar Rp340 juta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Petugas Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pungli di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/11). Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus pungli Pelindo III Tanjung Perak dengan barang bukti sebesar Rp4,3 miliar, selain itu juga mengamankan pegawai Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang berinisial JH atas dugaan pungli di pelabuhan Tanjung Mas dengan mengamankan barang bukti laptop, handphone dan uang yang ditampung sebesar Rp340 juta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Petugas Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus pungli di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/11). Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus pungli Pelindo III Tanjung Perak dengan barang bukti sebesar Rp4,3 miliar, selain itu juga mengamankan pegawai Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang berinisial JH atas dugaan pungli di pelabuhan Tanjung Mas dengan mengamankan barang bukti laptop, handphone dan uang yang ditampung sebesar Rp340 juta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus pungli Pelindo III Tanjung Perak dengan barang bukti sebesar Rp4,3 miliar, selain itu juga mengamankan pegawai Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang berinisial JH atas dugaan pungli di pelabuhan Tanjung Mas dengan mengamankan barang bukti laptop, handphone dan uang yang ditampung sebesar Rp340 juta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Baca juga artikel terkait
FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya