Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus pungli Pelindo III Tanjung Perak dengan barang bukti sebesar Rp4,3 miliar, selain itu juga mengamankan pegawai Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang berinisial JH atas dugaan pungli di pelabuhan Tanjung Mas dengan mengamankan barang bukti laptop, handphone dan uang yang ditampung sebesar Rp340 juta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bareskrim Ungkap Kasus Pungli Pelindo Tanjung Perak
Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus dalam kasus pungli Pelindo III Tanjung Perak dengan barang bukti sebesar Rp4,3 miliar.
