Menuju konten utama
Kasus Binomo

Bareskrim Tangkap Admin Grup Telegram Indra Kenz

Selain menjadi admin grup, Wiky juga membuat dan menyebarkan konten trading Binomo bersama Indra Kenz.

Bareskrim Tangkap Admin Grup Telegram Indra Kenz
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada media saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap admin grup Telegram Indra Kenz yakni Wiky Mandara Nurhalim, di kediamannya di kawasan Tangerang, Provinsi Banten.

“Wiky adalah admin dari saudara IK, ditangkap kemarin,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Mabes Polri, Kamis (7/4/2022).

Selain menjadi admin grup, Wiky juga membuat dan menyebarkan konten trading Binomo bersama Indra, dan menerima aliran dana dari Indra senilai Rp308 juta. Barang bukti yang disita ialah dua ponsel, dua laptop, dan dua CPU.

Wiky dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 46 KUHP, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Wiky diduga telah menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau pencucian uang. Hingga kini, selain Wiky, ada tiga orang yang jadi tersangka kasus Binomo yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, dan Fakar Suhartami Pratama.

Penyidik masih mendalami dan mengembangkan setiap keterangan cum alat bukti yang ada; serta berupaya mencari tersangka lainnya. “Masih ada beberapa tersangka yang akan kami ungkap,” pungkas Whisnu.

Baca juga artikel terkait KASUS BINOMO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky