tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka jaringan pengedar uang dolar Amerika Serikat (AS) dan rupiah palsu di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (4/11/2023). Keempat tersangka itu yaitu AGS, KB, DS dan AMB.
"Pada 4 November 2023, Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD [United States Dollar] dan pecahan Rp100.000," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).
Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah 995 lembar pecahan 100 dollar AS dan 45 lembar pecahan Rp100.000. Whisnu menuturkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Purwakarta.
Dari informasi tersebut, AGS akan melakukan transaksi di salah satu rumah makan di Purwakarta. AGS datang bersama-sama dengan tersangka KB, DS, dan seseorang berinisial TH. Dia membawa tas berisi 995 lembar uang asing pecahan 100 dolar AS.
"[Di rumah makan tersebut], pada saat itu terduga pelaku AGS datang bersama-sama dengan saudara KB, DS, dan saudari TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar, yang dibawa atau ditenteng oleh saudara KB," kata Whisnu.
Polisi menunggu sampai sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku datang ke TKP dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY. Melihat barang bukti itu, kepolisian langsung mengamankan para terduga pelaku.
Polisi juga sempat menggeledah pada terduga pelaku di rumah makan itu. Tidak hanya itu, polisi juga memeriksa mobil yang dikendarai para terduga, ternyata terdapat pelaku yang menunggu di dalam mobil berinisial AMB.
Polisi kemudian menggiring kelima orang itu ke Mabes Polri. Dari lima orang yang ditangkap, kepolisian menetapkan AGS, KB, DS dan AMB sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin