Menuju konten utama

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia

Penahanan dilakukan usai menjalani pemeriksaan dan dicecar 85 pertanyaan pada Senin (9/2/2026) kemarin.

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan mengenai pemeriksaan tersangka penggelapan dana oleh PT DSI, Senin (9/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan kepada Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufir, dan komisaris perusahaan tersebut, Arie Rizal. Penahanan dilakukan di rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan, penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka, Senin (9/2/2026) kemarin. Penahanan kemudian dilakukan demi kepentingan penyidikan sebagaimana Pasal 99 dan 100 KUHAP.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa, tanggal 10 Feb 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ujar Ade Safri dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).

Ade Safri menjelaskan dalam pemeriksaan, tersangka Taufiq Aljufri dicecar 85 pertanyaan.

"Tersangka atas nama ARL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI) tiba di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB dan dimulai pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 14.00 WIB, dimana penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada tersangka ARL," ungkap Ade Safri.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, pihak tersangka Taufiq Aljufri mengungkap alasan gagal bayar ke lender yang kini tengah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Klarifikasi itu disampaikan pengacara tersangka, Pris Madani, saat mendampingi kliennya diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

"Jadi kalau ditanya kenapa kemudian bisa terjadi proses gagal bayar? Itu salah satu di antaranya itu bahwa proses berjalannya DSI itu mengalami gap likuiditas ya, Pak ya. Gap likuiditas yang terus-menerus itu terjadi," ucap Pris di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Pris menerangkan, kliennya sudah melakukan sejumlah upaya dalam melakukan penyelamatan secara ekonomis. Namun, dia tak memungkiri bahwa sejumlah persoalan hingga kini memang belum menemukan solusi penyelesaian.

Lebih lanjut dia memaparkan, Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) sudah diselenggarakan pada 7 Februari 2026. Kendati demikian, RUPD dihentikan karena berpotensi melanggar hak lender.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto