tirto.id - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri mengangkut tersangka dan barang bukti atas temuan 800 kg ketamin di kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros yang dicegat di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Berdasarkan pemantauan, tersangka bernama Wang Li Chan (WLC) yang merupakan warga Taiwan tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 19.00 WIB, Rabu (2/9/2026).
WLC terlihat mengenakan baju berwarna hitam dengan celana denim dan masker hitam. Dengan tangan terbogol kabel ties, dia digiring oleh dua penyidik dan dibawa masuk ke Gedung Bareskrim.
Sementara itu, barang bukti berupa ketamin dengan berat total 800 kg diangkut menggunakan truk. Petugas membawa ketamin yang terbagi dalam beberapa bagian tersebut menggunakan troli menuju Gedung Bareskrim.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, menjelaskan 800 kg ketamin ini merupakan hasil pengungkapan upaya penyelundupan melalui jalur laut.
"Pada malam hari ini, kami ingin menyampaikan sebuah keberhasilan besar hasil dari sinergisitas antara Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai RI, serta Polda Kepulauan Riau dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis ketamin melalui jalur laut dengan barang bukti mencapai 800 kilogram," kata Albert kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Albert mengatakan pengungkapan ini bermula dari pengungkapan angkutan ketamin di kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026 sebanyak 1,3 ton. Kemudian, petugas mencurigai adanya modus yang sama di kapal-kapal lain, termasuk kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros.
Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, Satgas Operasi Gabungan mendeteksi kapal Fuchangxing 1 melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam.
Kemudian, kedua kapal tersebut dicegat di perairan Anambas dan Natuna yang digiring hingga ke Dermaga Bea dan Cukai Batam.
Saat digeledah, dalam kapal Fuchangxing 1 ditemukan ketamin seberat 800 kg yang terbagi dalam satuan 1 kg dan disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal. Sementara itu, di MT Ashley tidak ditemukan barang bukti. Namun, Albert memastikan bahwa terdapat dukungan dari kapal tersebut untuk melakukan ship to ship.
Kata Albert, tersangka yang ditetapkan berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin. Sementara itu, 9 awak kapal Fuchangxing dan 6 awak kapal MT Ashley masih berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran 1 Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori 6 Rp2 miliar.
Para pihak yang berstatus sebagai saksi telah diserahkan ke Otoritas Pelabuhan Batam guna melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil penyidik sita diperkirakan mencapai Rp1 triliun 280 miliar dan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan ketamin, khususnya generasi muda kita," ujar Albert.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































