tirto.id - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengaku tengah mengumpulkan data-data terkait dengan kasus dugaan perbudakan di Oriental Circus Indonesia (OCI). Kasus tersebut diduga terjadi pada 1997.
“Terkait dengan laporan di tahun 1997 tentu kami masih proses mencari datanya mengingat kejadian sudah 28 tahun,” kata Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/4/25).
Nurul menjelaskan bahwa Direktorat PPA dan PPO juga sudah bersurat kepada instansi terkait untuk mengumpulkan data-data itu. Kendati demikian, dia tak dirinci instansi bidang mana yang dimaksud.
Nurul mengatakan bahwa pihaknya pun berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kami selalu mengikuti kegiatan beberapa kali pertemuan dengan KemenPPPA,” ungkap dia.
Sebelumnya, sejumlah eks pemain OCI melaporkan dugaan eksploitasi, perbudakan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ke Kementerian HAM. Mereka merupakan korban kekerasan dan eksploitasi anak yang diduga dilakukan oleh para pemilik OCI dan Taman Safari sejak 1970-an.
Terbaru, Kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI, Heppy Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya telah bersurat kepada keluarga pendiri OCI, Hadi Manansang, untuk menyelesaikan masalah penyiksaan yang dulu mereka alami.
Surat tersebut dikirimkan kepada anak dari Hadi Manansang karena Hadi telah meninggal dunia. Heppy menyebut surat tersebut telah dikirim sejak 1997.
"Kenapa keluarga besar Pak Hadi Manansang? Karena kami paham Pak Haji sudah meninggal dan yang tinggal itu ada tiga anak beliau, Yansen Manansang, Frans Manasang, dan Tony Sumampouw," kata Heppy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































