tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerima berkas hasil rekomendasi Komnas HAM dalam perkara kematian enam anggota Laskar FPI, Jumat (29/1/2021). Kini polisi akan menganalisisnya.
"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok, antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Untuk pengusutan lanjutan perkara, kepolisian belum memutuskan apakah akan melakukan penyelidikan ulang kemudian melaksanakan gelar perkara atau menggunakan rekomendasi Komnas HAM sebelum gelar perkara.
"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," lanjut dia.
Sementara, Komnas HAM memutuskan insiden ini bukan pelanggaran HAM berat. Memang terjadi pelanggaran hak asasi, namun memutuskan untuk memproses dengan pendekatan pidana karena tidak ada unsur pelanggaran HAM berat di kasus tersebut.
"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat) karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria. Misalnya, ada suatu desain operasi, suatu perintah yang terstruktur terkomando dan lain-lain termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain. Itu tidak kami temukan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (14/1).
Komnas HAM menyimpulkan kasus ini adalah pelanggaran hak asasi yakni menghilangkan nyawa manusia, yang mengarah pada unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum yang benar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri