Menuju konten utama

Bareskrim Pelajari Usulan Komnas HAM soal Kasus Kematian Laskar FPI

Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari hasil rekomendasi Komnas HAM terkait kasus kematian enam anggota Laskar FPI.

Bareskrim Pelajari Usulan Komnas HAM soal Kasus Kematian Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukan barang bukti berupa bagian CCTV disaksikan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (tengah) dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerima berkas hasil rekomendasi Komnas HAM dalam perkara kematian enam anggota Laskar FPI, Jumat (29/1/2021). Kini polisi akan menganalisisnya.

"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok, antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Selasa (2/2/2021).

Untuk pengusutan lanjutan perkara, kepolisian belum memutuskan apakah akan melakukan penyelidikan ulang kemudian melaksanakan gelar perkara atau menggunakan rekomendasi Komnas HAM sebelum gelar perkara.

"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," lanjut dia.

Sementara, Komnas HAM memutuskan insiden ini bukan pelanggaran HAM berat. Memang terjadi pelanggaran hak asasi, namun memutuskan untuk memproses dengan pendekatan pidana karena tidak ada unsur pelanggaran HAM berat di kasus tersebut.

"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat) karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria. Misalnya, ada suatu desain operasi, suatu perintah yang terstruktur terkomando dan lain-lain termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain. Itu tidak kami temukan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (14/1).

Komnas HAM menyimpulkan kasus ini adalah pelanggaran hak asasi yakni menghilangkan nyawa manusia, yang mengarah pada unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum yang benar.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri