tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar produksi gas nitrous oxide (N2O) merk Whip Pink ilegal. Produksi Whip Pink ilegal ini beroperasi melalui PT Suplaindo Sukses Sejahtera.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menerangkan, polisi membawa enam pekerja untuk dilakukan pemeriksaan intens. Penggerebekan lokasi produksi Whip Pink ilegal ini sendiri dilakukan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakata Utara, dari tanggal 13-14 april 2026.
“PT Suplaindo Sukses Sejahtera belum memiliki legalitas serta tidak memiliki ijin edar BPOM terkait produksi dan penjualan produk Gas N2O merk Whip Pink,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (14/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan salah satu pegawai admin PT Suplaindo Sukses Sejahtera, Eko menyebut, terdapat 16 gudang produk Whip Pink di 12 kota. Kemudian terdapat 16 Warehouse/Gudang produk Whip Pink dengan rincian di Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.
Pekerja perusahaan itu, kata Eko, juga mengaku bahwa perusahaan tersebut meraup untung dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar sampai paling besar Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang. Selain itu, pengakuan para pekerja menyebut bahwa pemilik dari lokasi produksi, dan gudang pengiriman Produk Gas N2O Merk Whip Pink adalah Andi Hioe, Sencen, dan Jason Hioe.
“Dalam modus penjualan Produk Whip Pink, Admin yang mengatur proses pengantaran barang berupa Produk Whip Pink kepada pembeli dengan menghubungi Warehouse/Gudang terdekat dari alamat pembeli dan memesankan ojek online untuk melakukan pengambilan pada Warehouse/Gudang tersebut,” ucap dia.
Diakui para pekerja kepada penyidik, kata Eko, kejadian Lula Lafah mengenai temuan Whip Pink di kamarnya menjadi atensi pemilik usaha. Lokasi produksi kemudian diharuskan Sanjaya selalu tertutup serta karyawan diminta memastikan sticker/label peringatan terpasang pada tabung Whip Pink yang akan dijual.
"Jadi penindakan ini kami lakukan bedasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ungkap Eko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































