tirto.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersiap untuk meluncurkan bursa komoditas sawit yang rencananya akan rilis pada Juni 2023 nanti. Peluncuran bursa tersebut nantinya akan menjadi sebuah acuan harga minyak sawit mentah atau CPO Indonesia untuk ekspor.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menuturkan, dalam pembentukan bursa sawit tersebut terdapat dasar hukum yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Setelah Permendag terbit, maka tahap selanjutnya pembentukan Badan Pengelola Bursa akhirnya bisa membentuk referensi harga acuan.
"Kami harapkan kebijakan ini bisa selesai dan akan di-launching seperti janji perintah Pak Mendag (Zulkifli Hasan) ke saya tetap di bulan Juni. Saya akan berusaha di awal Juni," tutur Didid dalam konferensi pers di Kantor Bappebti, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Didid menambahkan, ada yang perlu digarisbawahi yaitu akan dibentuk hanya khusus sebagai acuan harga ekspor CPO dengan kode HS 15.111.000. Sedangkan, untuk perdagangan dalam negeri tidak masuk ke dalam bursa.
Kebijakan tersebut juga telah dikonsultasikan bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (akanDitjen Daglu) sekaligus Badan Kebijakan Perdagangan.
"Kami melihat pada berbagai praktek di Malaysia yang menjadi harga acuan CPO sehingga nanti akan lebih mudah," ucapnya.
Sampai saat ini, Bappebti masih terus melakukan pendataan bagi para pelaku ekspor sawit yang nantinya akan bergabung menjadi anggota bursa. Didid menegaskan bursa terbuka untuk seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat, salah satunya pelaku usaha yang telah menjalani kebijakan domestic market obligation atau DMO.
Lebih lanjut, Didid menjelaskan mengenai proses pembentukan bursa tersebut, menurutnya, tidak mudah. Sebab, dalam proses pemberlakuan bursa CPO itu melalui proses yang panjang, tidak asal diluncurkan begitu saja. Maka dari itu, Bappebti sedang menyusun kebijakan bursa CPO bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag).
"Kenapa BK Perdag? Mereka adalah badan kebijakan perdagangan. Artinya semua kebijakan perdagangan itu pasti melalui BK Perdag. Kemudian Dirjen Daglu, karena ini adalah kebijakan ekspor, jadi harus diinisiasi melalui Dirjen Daglu baru nanti ke Bappebti," jelasnya.
Didid mengungkapkan, nantinya kebijakan bursa CPO itu dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"Jadi ini adalah kebijakan dari Kementerian Perdagangan, maka nanti bentuknya adalah Permendag ekspor CPO, judulnya kepanjangan [apa] saya lupa, yang pasti Permendag terkait dengan ekspor CPO," ujarnya.
Menurut Didid, jika CPO sudah masuk ke bursa, maka ia berharap akan ada terjadinya harga yang transparan antara pembeli dan penjual.
Selain itu, Bappebti juga telah melakukan uji publik dalam rangka menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk bursa CPO kepada berbagai pihak, seperti ke Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, ke Dirjen Pajak, dan dengan para pelaku usaha seperti eksportir hingga ke pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta para asosiasi petani sawit.
"Harapannya, kalau itu sudah masuk ke Bursa, tentu kita harapkan adalah terjadi harga yang transparan. Harga yang transparan karena di situ akan ketemu beberapa pembeli dan beberapa penjual. Kebijakan itu sudah kami uji publik kepada berbagai pihak," imbuhnya.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Maya Saputri