tirto.id - Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat menangkap IT (30), orang tua yang diduga membunuh anak angkatnya Ainun Maya (4) karena hal sepele tidak mau disuruh tidur siang.
"Kejadian yang menyebabkan korban meninggal, Kamis (2/8), sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah pelaku di Jalan Sungai Durian Laut, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni, di Pontianak, Senin.
Menurut pengakuan pelaku, kejadian itu berawal ketika dia menyuruh anak angkatnya (korban) untuk tidur siang. Namun saat pelaku melihat ke kamar ternyata korban hanya berpura-pura tidur, sehingga membuatnya marah.
"Kemudian pelaku menyuruhnya korban bangun dan bertanya kepada korban namun tidak dijawab. Hal ini membuat pelaku semakin marah dan langsung mengambil dan memukulkan bantal guling ke wajah dan belakang kepala korban berkali-kali hingga jatuh bangun membentur lantai yang menyebabkan korban tewas," katanya pula.
Korban dipukul berkali-kali dengan bantal guling di wajah dan belakang kepalanya. Kemungkinan akibat benturan keras saat jatuh itu yang menyebabkan korban tewas. "Apalagi terakhir korban terjatuh dengan posisi telentang dengan belakang kepala terbentur lantai," kata Husni.
Menurutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut, Satuan Reskrim Polresta Pontianak mendatangi lokasi kejadian dan menangkap tersangka. "Kami berhasil menangkap tersangka dan beberapa barang bukti, dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," katanya pula.
Tersangka AM dapat diancam pasal 80 ayat 3, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak itu pula.