Menuju konten utama

Banyak Masyarakat Bingung dengan Produk OJK

Secara umum, hanya 21,8 persen konsumen yang memahami layanan jasa keuangan, sementara 78,2 persen sisanya rentan menjadi korban penawaran produk unit link oleh agen-agen yang tidak berkompeten.

Banyak Masyarakat Bingung dengan Produk OJK
Ilustrasi. Anggota dewan komisioner bidang edukasi dan perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (ojk) Kusumaningtuti S Soetiono (kiri) bersama Ketua Komisi XI DPR Fadel Mohamad hadiri kegiatan edukasi keuangan bagi tokoh masyarakat dan UMKM, di Maqna Hotel Gorontalo, Senin (27/7). Antarafoto/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tidak semua masyarakat di Tanah Air memahami asuransi jiwa unit link, sehingga terjadi relatif banyak pengaduan ke OJK terkait produk tersebut. Secara umum, hanya 21,8 persen konsumen yang memahami layanan jasa keuangan, sementara 78,2 persen sisanya rentan menjadi korban penawaran produk unit link oleh agen-agen yang tidak berkompeten.

"Belum semua masyarakat paham tentang karakteristik unit link itu sendiri. Agen asuransi bilang bahwa ini (unit link) sama seperti tabungan, padahal tidak," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (4/6/2016).

Unit link merupakan produk asuransi jiwa keluaran OJK yang bersifat hibrida yakni memberikan dua manfaat sekaligus yakni santunan asuransi dan investasi.

Menurut Anto, masih banyak konsumen yang beranggapan bahwa produk unit link merupakan tabungan yang menghasilkan bunga tetap dalam periode tertentu. Padahal, produk ini tidak hanya memberikan fasilitas itu, karena produk ini juga memiliki unsur investasi yang menghasilkan imbas hasil yang fluktuatif atau tidak tetap tergantung kondisi ekonomi.

Oleh karena itu, OJK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menjelaskan dengan baik dan jelas produk yang dijual oleh perusahaan baik pada calon konsumen maupun pada konsumen tetap.

"Kami ingin memastikan agen dapat menjelaskan itu (unit link) kepada konsumen, tapi ini memang masih belum baik," kata Anto.

Sampai saat ini, OJK mencatat terdapat sebanyak 24 persen pengaduan dari total 3.700 pengaduan yang berasal dari sektor asuransi.

Sementara itu, terkait jumlah kasus yang ditangani Badan Media Asuransi Indonesia (BMAI), jumlah pengaduan yang diterima mencapai 577 kasus dalam sepuluh tahun terakhir.

Baca juga artikel terkait ASURANSI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Mutaya Saroh & Mutaya Saroh