tirto.id - Bansos untuk usaha kecil menengah mikro (UMKM) tahap kedua bakal disalurkan hingga Desember 2020. Bantuan sebesar Rp2,4 juta per UMKM ini untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
"Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro," cuit Kemenkop UKM.
Sebelumnya pemerintah menargetkan penyaluran BLT UMKM ke 9,1 juta usaha sebagai bagian dari tahap pertama.
Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.
— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) October 9, 2020
Lihat persyaratannya di bawah ini ya, Sobat!#SiapBersamaKUMKM#BanpresProduktifUsahaMikro#KemenkopUKM#UMKMNaikKelaspic.twitter.com/A7cRxYVUvf
BLT UMKM tahap awal dianggarkan sebesar Rp22 triliun kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro, sedangkan untuk tahap lanjutan dianggarkan menjadi Rp28,8 triliun bagi 12 juta pelaku usaha.
Realisasi bantuan tersebut sebagaimana tercatat per 6 Oktober 2020 telah tersalurkan sebesar Rp21,86 triliun atau hampir 100 persen kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro.
"Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah modal. Semoga usaha bertahan dan terus berjalan di tengah dampak pandemi saat ini," tulis Kemenkop UKM.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR
- Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.
Pertama, diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Kedua, Anda dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Bantuan untuk UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima dana bantuan UMKM ini tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
"Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 juta," tulis Kemenkop UKM.
Editor: Agung DH