tirto.id - Bantuan sosial mikro kecil dan menengah (UMKM) telah disalurkan ke 94.300 usaha di Sulawesi Selatan. UMKM tersebut mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Jumlah penerima bantuan dari Kemenkop UMK masih dapat terus bertambah karena pendaftaran masih terbuka hingga Desember mendatang, menurut Kepala Dinas Koperasi Sulsel Malik Faisal di Makassar.
"Data yang dikirim ke Kemenkop UKM jumlahnya sekitar 380 ribu. Dari total itu, Kementerian telah menyetujui sebanyak 94.300 hingga saat ini," katanya, dikutip dari Antara.
Mengenai berapa UMKM yang akan disetujui sebagai penerima bantuan, ia mengaku hal itu merupakan keputusan Kemenkop UKM dari hasil penelusuran ke daerah.
Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota hanya menyerahkan data UMKM yang telah memenuhi berbagai persyaratan agar datanya bisa dikirim ke Jakarta.
Pelaku UMK lebih dulu harus memenuhi berbagai persyaratan di antaranya pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi, merupakan WNI, memiliki NIK, bukan ASN, pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI Polri.
"Bagi pelaku UMKM yang ingin didata, bisa melalui dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya.
Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan realisasi penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM senilai Rp2,4 juta/UKM hingga 21 September 2020 mencapai 5.909.647 usaha mikro atau sekitar 64,50 persen.
Staf Khusus Kemenkop-UKM Riza Damanik di Jakarta, Selasa mengatakan pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp2,4 juta untuk mengantisipasi dampak pandemi COVID-19.
"Untuk tahap awal, pemerintah memberikan bantuan kepada 9.162.486 usaha mikro. Dari 9.162.486 usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," kata Riza dalam Dialog Interaktif FMB9 bertema "Mendorong Usaha Mikro Bertahan di Masa Pandemi".
Ia menjelaskan, Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp22 triliun pada tahap awal ini, diharapkan paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua atau 100 persen.
Sejumlah persyaratan umum yang harus terpenuhi untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 ini adalah sebagai berikut:
- Penerima berstatus WNI;
- Penerima mempunyai nomor induk kependudukan (NIK);
- Penerima memiliki usaha mikro;
- Penerima Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Penerima dengan KTP dan lokasi usaha berbeda melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
- Penerima diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, yakni: Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian/lembaga dan Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK;
- Calon penerima Bapres bisa melengkapi data persyaratan ke lembaga pengusul sebagai berikut: Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Alamat tinggal sesuai KTP, Bidang Usaha dan Nomor Telepon.
Editor: Agung DH