Menuju konten utama

Update Penyaluran Bansos UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Bantuan UMKM sebesar Rp2,4 juta akan disalurkan ke 9,1 juta UMKM hingga akhir September 2020.

Update Penyaluran Bansos UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah
Ilustrasi Uang Rupiah Kertas. foto/istockphoto

tirto.id - Bantuan sosial berupa bantuan lansung tunai bagi saha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam tahap penyaluran kepada 9,1 juta UMKM dengan nilai Rp22 triliun.

Dikutip dari Setkab, Kamis (24/9/2020), penyaluran ke 9,1 juta UMKM tersebut masuk dalam tahap 1. Setiap UMKM akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Per 21 September penyaluran bansos ini sudah menjangkau 5,9 juta lebih UMKM yang menerima dengan total yang tersalurkan Rp14 triliun. Sisanya masih 3,2 juta lagi.

Sementara pada 23 September penyaluran mencapai 72,85 persen dengan tambahan penerima 1,7 juta UMKM dan nilainya Rp4,2 triliun.

“Sisanya akhir September ini masih ada 1,4 juta UMKM lagi dan nilainya Rp3,5 triliun. Setelah September tahap kedua akan dikejar lagi sisa penerima bantuan presiden sebesar 12 juta UMKM,” kata Staff Khusus Kementerian Koperasi dan UMKM Riza Damanik.

Direktur Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari mengatakan bansos ini adalah salah satu cara menyelamatkan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

BRI katanya memiliki jaringan data UMKM yang dibutuhkan pemerintah. Ia menjabarkan saat ini dalam ekosistem UMKM terbagi ke dalam 4 segmen.

Pertama Pelaku UMKM yang sangat rentan sekali dan perlu dibantu bansos atau Banpres produktif. Kedua, yang hanya bisa bertahan hidup dan jika memiliki pinjaman harus direkstrukturisasi.

“Jika situasinya pulih (dari pandemi), mereka butuh modal kerja, kalau tidak mereka hanya stuck di situ saja. Dan begitu persaingan usaha sudah berjalan, mereka akan kalah,” Supari menjelaskan.

Makanya untuk segmen ini pemerintah telah menyiapkan bantuan lunak berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Segmen yang ketiga, pelaku UMKM yang memiliki dana simpanan yang cukup tetapi belum mengembangkan usaha meski sudah menemukan potensi usaha baru. “Mungkin yang dulu hanya berjualan pakaian jadi, dan ketika melihat pertumbuhan penjualan pakaian seperti daster, maka dia akan ikut menjual itu,” lanjut Supari.

Ketika itu terjadi, para pelaku UMKM seperti itu membutuhkan tambahan modal usaha. Karena cashflow-nya menjadi terganggu dan restrukturisasi menjadi sangat penting. Di sini, menurutnya pemerintah harus segera memberikan dukungan penuh pada para pelaku usaha baik yang menjual produk ataupun jasa dan atraktif pertumbuhannya perlu di-support modal kerja.

Lalu segmen keempat, pelaku UMKM yang memiliki dana simpanan banyak dan memiliki pinjaman kecil atau tidak sama sekali dan bisa bertahan selama 12 bulan ke depan. Para pelaku usaha ini tumbuh dan bisa saja sudah menemukan model usaha baru.

Sejumlah persyaratan umum yang harus terpenuhi untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 ini adalah sebagai berikut:

1. Penerima berstatus WNI

2. Penerima mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

3. Penerima memiliki usaha mikro

4. Penerima Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Penerima dengan KTP dan lokasi usaha berbeda melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

7. Penerima diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, yakni:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM;
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  • Kementerian/lembaga;
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
8. Calon penerima Bapres bisa melengkapi data persyaratan ke lembaga pengusul sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan;
  • Nama Lengkap;
  • Alamat tinggal sesuai KTP;
  • Bidang Usaha;
  • Nomor Telepon.

Baca juga artikel terkait BANSOS UMKM atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH