tirto.id - Sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Indonesia akan dilanjutkan sampai tahun 2021. Hal tersebut dipastikan Presiden Joko Widodo sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sepakat menetapkan sejumlah program bansos sebagai prioritas untuk dilanjutkan pada tahun depan.
"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," katanya setelah sidang kabinet paripurna bertema Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 yang dipimpin Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (7/9/2020).
Ia menambahkan program-program ini diharapkan akan menjaga daya beli masyarakat dalam situasi pandemi COVID-19.
"Terkait program-program yang berjalan dari PEN adalah program PKH, sembako baik Jabodetabek maupun tunai di non-Jabodetabek, kartu prakerja, diskon listrik, logistik, BLT desa, investasi koperasi melalui LPDB KUMKM, dan bantuan pelaku usaha mikro BPUM,” katanya.
Ia menambahkan dalam sidang kabinet juga disepakati bahwa khusus tahun depan akan dilanjutkan program prioritas atau unggulan yakni pengadaan vaksin.
Menurut Airlangga, pengadaan vaksin sejauh ini beberapa perusahaan sudah mempersiapkannya sampai tahap tertentu.
"Vaksin Merah Putih dipimpin Kemenristek bersama Lembaga Eijkman, Bio Farma telah melakukan kerja sama dengan Sinovac yang menyiapkan 290 juta dan dari G-42 menyiapkan 30 juta di tahun ini dan pemerintah sudah menyiapkan dana Rp3,8 triliun tahun depan multiyears Rp37 triliun," katanya.
Selain itu, Kemenkes, kata dia, juga akan menyiapkan operasionalisasi vaksinasi yang diperkirakan bisa dimulai awal tahun depan dengan masuknya 30 juta vaksin pada akhir tahun ini.
Empat program yang dimaksud yakni bansos tunai presiden terkait UMKM, bantuan untuk subsidi gaji yang akan dilanjutkan kuartal pertama tahun depan, kartu prakerja, dan bansos tunai dalam bentuk PKH dan sembako.
Bansos UMKM
Pemerintah memberikan bantuan UMKM dalam bentuk tunai langsung ke rekening penerima. Bantuan tahap pertama telah diberikan pada 9,1 juta usaha UMKM dengan anggaran yang sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp22,01 triliun.
BLT bagi UMKM tahap kedua telah dibagikan pada Senin (24/8/2020) kepada 1 juta penerima, dengan setiap UMKM menerima Rp2,4 juta. Total dana yang disiapkan Pemerintah Indonesia mencapai Rp2,4 triliun.
Untuk mendapatkan manfaat bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.
Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respons cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.
Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.
Para pelaku UMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data.
Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak COVID-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja dibuat untuk WNI yang terkena PHK atau sedang mencari pekerjaan. Program Prakerja telah dibuka hingga 6 gelombang. Bagi WNI yang tak lolos gelombang Prakerja sebelumnya dapat mendaftar kembali di Prakerja gelombang 6 yang sudah dibuka.
Peserta Kartu Prakerja akan menerima bantuan Rp3.550.000 dengan rincian, bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif usai pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan (untuk 4 bulan), insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei (3 kali survei) atau total Rp150.000 per peserta.
Untuk mendapatkan bantuan ini, Anda perlu mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi melalui laman prakerja.go.id pada setiap gelombang yang dibuka. Berikut ini tata caranya.
1. Masuk ke situs pendaftaran di https://www.prakerja.go.id.
2. Masukkan nama lengkap, e-mail yang masih aktif dan kata sandi baru.
3. Cek e-mail dari Panitia Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail.
4. Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs prakerja.go.id.
Setelah membuat akun, berikut cara daftar program Kartu Prakerja:
1. Login akun yang sudah didaftar dengan Klik Daftar Kartu Prakerja.
2. Isi formulir pendaftaran (nama, e-mail, alamt tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP dan foto selfie dengan KTP).
3. Klik Selanjutnya.
4. Masukkan nomor telepon yang masih aktif dan kode OTP yang dikirim melalui SMS 4. Lakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Siapkan alat tulis dan kerja bila diperlukan.
5. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.
6. Setelah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke situs dan gabung ke gelombang pendaftaran.
Pelamar harus lolos beberapa layer verifikasi data, mulai dari verifikasi email, nomor ponsel, NIK, usia, riwayat pendidikan, sampai facial recognition melalui foto selfie yang telah dilakukan masing-masing peserta.
Pastikan data dan syarat swafoto sudah sesuai dengan imbauan dari tim penyelenggara Program Kartu Prakerja.
BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan
BLT upah BPJS Ketenagakerjaan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan, dari September-Desember 2020. Pencairannya dilakukan dua kali, masing-masing Rp1,2 juta yang dimulai bulan ini.
Untuk mendapatkan BLT upah BPJS Ketenagakerjaan, karyawan perlu memenuhi syarat berikut ini:
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
b. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5.000.000 sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
f. Memiliki rekening bank yang aktif.
Manajemen di masing-masing perusahaan harus mendaftarkan karyawannya melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk dicek oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya karyawan yang didaftarkan melalui SIPP tersebut yang bisa mendapat BLT upah Rp600 ribu dari Pemerintah.
Bansos PKH Tunai dan Sembako
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sejumlah program perlindungan sosial 2020 akan tetap dilanjutkan pada 2021 nanti dengan total anggaran mencapai Rp110 triliun. Perpanjangan dilakukan 6 bulan sejak Desember 2020.
“Prakerja, (BLT) Dana Desa, dan bansos tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) masih akan dipertahankan sampai enam bulan dengan nominal per bulannya turun menjadi Rp200 ribu,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers nota keuangan dan RUU APBN 2021 virtual, Jumat (14/8/2020).
Sri Mulyani mengatakan selain itu jumlah nominal manfaat Rp200 ribu juga diterapkan pada Program Keluarga Harapan (PKH) di 2021 untuk 18,8 juta KPM. Pada kasus PKH masyarakat penerima mengalami kenaikan manfaat dengan menerima Rp200 ribu per KPM dari sebelumnya Rp150 ribu per bulan.
Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan untuk program di luar PKH, jumlah manfaat yang diterima saat ini adalah Rp300 ribu per bulan yang nantinya akan diturunkan menjadi Rp200 ribu per bulan.
Nominal manfaat Rp300 ribu per bulan sendiri juga sudah mengalami penurunan karena sebelumnya penyaluran bansos diberikan dengan nominal Rp600 ribu per bulan.
Editor: Agung DH