tirto.id - Manajemen Bank Jakarta menyatakan operasional dan layanan mereka tetap berjalan normal setelah penetapan tersangka kasus korupsi dengan modus pemberian fasilitas kredit di Bank Jakarta Cabang Semarang.
Dalam keterangan resmi mereka, Manajemen Bank Jakarta berujar, penetapan dan penahanan tersangka merupakan tindak lanjut laporan pihak Bank Jakarta sebagai bagian dari penerapan tata kelola serta transparansi.
“Bank Jakarta menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta berkomitmen memberikan kerja sama penuh dalam bentuk penyediaan data dan informasi relevan guna mendukung kelancaran proses penyidikan,” tulis Manajemen Bank Jakarta dalam keterangan mereka, Rabu (10/9/2025).
Manajemen Bank Jakarta memastikan, kasus tersebut tidak memengaruhi kondisi operasional maupun layanan. Manajemen menegaskan Bank Jakarta selalu menjalankan bisnis berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), integritas, dan kepatuhan hukum.
Upaya penguatan sistem pengendalian internal serta manajemen risiko juga terus dilakukan sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan.
Manajemen Bank Jakarta berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada otoritas berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal, dana nasabah aman, dan kami tetap berfokus melayani kebutuhan masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan dengan profesional,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan tiga tersangka dugaan korupsi pemberian fasiltas kredit di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023 yang merugikan negara Rp2,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triono, mengungkap tersangka perempuan berinisial TW. Tersangka lainnya adalah dua laki-laki, EYK selaku Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang dan DBF selaku Relationship Manager Kredit Ritel Bank DKI Semarang.
Pada pertengahan 2023, tersangka TW mengajukan kredit ritel ke Bank DKI Cabang Semarang sekitar Rp4 miliar, tetapi permohonannya tidak disetujui.
Tersangka DBF selaku Relationship Manager Kredit Ritel Bank DKI Semarang menyarankan agar TW mengajukan kredit mikro/KUR dengan jumlah enam orang sebagai debitur. Saran itu benar-benar dilakukan.
Tersangka TW lantas mengajukan kredit mikro dengan menggunakan enam nama orang lain dengan total Rp3 miliar. Rencana culas pengajuan itu disetujui oleh tersangka EYK selaku Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang yang berwenang memutus kredit mikro, pada September-Oktober 2023.
"Setelah kredit mikro disetujui, tersangka TW menyuruh enam debitur untuk mencairkan kredit mikro, atas nama masing masing sebesar Rp500 juta, total seluruhnya Rp3 miliar, di mana uang tersebut dipakai tersangka TW," beber Arfan.
Saat tanda tangan akad kredit, para nasabah datang ke bank diantar tersangka TW. Setelah tanda tangan dan pencairan kredit, kemudian kelengkapan berupa buku tabungan, ATM hingga slip pencairan dibawa TW.
Dalam pengajuan proses kredit mikro, syarat-syarat yang diajukan berupa jaminan usaha ternyata tidak benar dan agunan berupa tanah bangunannya ternyata nilai apraisalnya ditinggikan.
TW kemudian bekerja sama dengan tersangka DBF dan bagian kredit mikro untuk melengkapi persyaratan lainnya.
Terhadap kredit atas enam debitur yang bertanggung jawab melakukan angsuran adalah tersangka TW.
Tetapi, ia hanya mengangsur beberapa kali dan sisanya tidak pernah dibayar. Kredit itu berujung macet. "Akibat kredit macet enam debitur tersebut Bank DKI Cabang Semarang mengalami kerugian kurang lebih Rp2,7 miliar," ungkap Arfan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































