Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Bali Kembali Terima Wisman, Luhut Klaim Syarat & Prokes Tetap Ketat

Luhut menegaskan, turis yang datang ke Bali diwajibkan karantina sesuai dengan SE Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas COVID-19.

Bali Kembali Terima Wisman, Luhut Klaim Syarat & Prokes Tetap Ketat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) didampingi Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) meninjau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Sekar Tanjung, Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Bali kembali membuka pintu kedatangan wisatawan asing atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia) mulai hari ini. Pembukaan pintu gerbang pariwisata dilakukan untuk membangkitkan lagi perekonomian Pulau Dewata yang terdampak berat pandemi COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022). Menurut Luhut, pembukaan wisman ini akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.

“Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali. Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas COVID-19. Karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin,” kata Luhut.

Luhut menegaskan, turis yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.

Dalam penerapannya, seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Para PPLN juga wajib menjalankan karantina sesuai ketentuan.

Untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, PPLN dapat merujuk pada SE Nomor 4 Tahun 2022.

Saat ini, Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di Wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran. Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi.

Selain protokol kesehatan yang sudah disiapkan dengan matang oleh Satgas COVID-19 dengan kementerian terkait, juga akan ada penurunan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang.

Luhut juga menjelaskan Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian. Artinya, segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah dipertimbangkan secara matang. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kasus yang disebabkan oleh PPLN telah jauh lebih sedikit dibandingkan transmisi lokal yang saat ini lebih banyak menginfeksi.

“Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya. Kami juga akan terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian, tapi harapan saya masyarakat Bali benar-benar bisa terbantu dengan kebijakan ini, asalkan kita semua bisa disiplin,” kata Luhut.

Baca juga artikel terkait PARIWISATA BALI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz