tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan kesepakatan ekspor listrik bersih Indonesia ke Singapura sudah ditandatanganinya sejak setahun yang lalu. Meski begitu, sampai saat ini proses negosiasi antara Indonesia dengan Singapura masih berlangsung, termasuk terkait regulasi hingga penentuan harga listrik.
Dalam hal ini, Kementerian ESDM bertanggung jawab merampungkan proses negosiasi hingga akhirnya tercipta aturan yang jelas terkait mekanisme ekspor listrik ke Singapura.
"Untuk regulasi, untuk harga, dan berbagai perizinan itu domain pemerintah. Dan itu adalah urusannya dengan Kementerian ESDM," jelasnya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Namun, pada implementasinya, proses ekspor listrik akan dijalankan menggunakan skema business to business (B to B), salah satunya melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan BUMN Singapura.
Dalam hal implementasi, Bahlil tidak mempermasalahkan siapa yang akan menjadi mitra Danantara nantinya. Hanya saja, dia ingin Danantara memastikan bahwa kebijakan ekspor listrik akan menguntungkan kedua negara.
"Bisa BUMN Danantara dengan BUMN-nya Singapura, ataupun opsi lain swasta dengan swasta. Yang penting memenuhi syarat dalam aturan dan saling menguntungkan. Itu paling penting, ya," tegasnya.
Sementara itu, Indonesia dan Singapura saat ini belum menemukan titik temu terkait harga yang bisa dianggap paling menguntungkan bagi kedua negara. Hal itulah yang kemudian membuat Bahlil belum bisa membuat aturan terkait ekspor listrik bersih tersebut.
“Harganya belum ada titik temu. Makanya belum ada kesepakatan di harga. Kalau sudah ada harganya, baru saya buat aturannya," kata Bahlil.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































