Menuju konten utama

Bachtiar Nasir Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Polri

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tidak menghadiri jadwal pemeriksaannya di Bareskrim Polri hari ini.

Bachtiar Nasir Tak Hadiri Panggilan Bareskrim Polri
Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Rizieq Shihab (kanan) bersama Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir (tengah) dan Wakil Ketua GNPF-MUI Misbahul Anam (kiri) memberi keterangan pers di Jakarta, Sabtu (5/11). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tidak hadir memenuhi jadwal pemeriksaannya di Bareskrim Polri, hari ini.

Kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, mengatakan kliennya tidak hadir karena mempertanyakan beberapa hal dalam kasus yang melibatkannya.

"Surat panggilan diantar tanggal 6 Februari malam. Dan harus hadir tanggal 8 Februari. Padahal di Pasal 227 KUHP menyebutkan bahwa surat panggilan itu minimal tiga hari. Ini baru dua hari," kata Kapitra.

Kapitra menyebut langkah polisi itu bertentangan dengan Pasal 227 Ayat 1 KUHP yang menyebut surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat panggilan.

Dia juga mempertanyakan yayasan dan pokok perkara dalam kasus itu.

"Kami enggak tahu yayasan apa, tidak dijelaskan dalam surat panggilan, perkara pokoknya apa," jelas Kapitra.

Dia berjanji meminta penjelasan kepada penyidik Bareskrim terlebih dulu.

"Kami minta konfirmasi dulu kepada penyidik. Setelah terang benderang, klien saya siap dipanggil kapan saja," tutur Kapitra.

Hari ini penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.

Bachtiar Nasir dan Munarman juga telah diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas. Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangkakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.

Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya dan telah memeriksa pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman sebagai saksi.

Selain itu, Bachtiar Nasir pernah menjadi penanggung jawab aksi damai pada 4 November 2016 lalu dan bergabung juga dalam aksi damai 2 Desember 2016.

Tuntutan pada kedua aksi demo itu yakni mendesak proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga artikel terkait DUGAAN PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri