tirto.id - Austria dilaporkan akan mulai menerapkan larangan siswi berusia di bawah 14 tahun berhijab di sekolah. Larangan itu sebelumnya telah disahkan sebagai undang-undang pada akhir tahun lalu, dengan potensi denda mencapai Rp16 juta jika siswi melanggarnya. Polemik atasnya bergulir, komunitas muslim Austria mengkritiknya sebagai diskriminasi.
Menukil SBS, larangan behijab bagi siswi di bawah 14 tahun itu mulai diterapkan di Austria seiring dimulainya tahun ajaran baru pada September 2026. Aturan ini akan berlaku untuk setiap sekolah, baik sekolah swasta maupun negeri di Austria.
Larangan ini sebelumnya termuat dalam undang-undang yang disahkan pada Desember lalu. Undang-undang itu secara eksplisit melarang penggunahan kain penutup kepala untuk siswi muslim di bawah 14 tahun saat berada di lingkungan sekolah.
Beleid itu sebelumnya merupakan usulan dari koalisi sentris Austria yang utamanya terdiri dari Partai Rakyat Austria yang konservatif, Partai Sosial Demokrat Austria, dan partai sayap kanan New Asutria and Liberal Forum.
Seturut The New Arab, undang-undang itu menyatakan bahwa larangan berhijab perlu diterapkan untuk melindungi anak perempuan dari pemaksaan ideologis dan religius yang menyertai hijab — serta mempromosikan kesetaraan gender.
Media Jerman, Frankfurter Allgemeine, melaporkan para pendukung aturan ini menyebut bahwa larangan penggunaan hijab dapat menghindarkan siswi perempuan dari perspektif misoginis yang melekat pada hijab, yakni bahwa tubuh perempuan adalah sumber dosa yang harus ditutupi.
Akan tetapi, di Austria sendiri, aturan ini telah menciptakan polemik. Sejumlah siswi secara terbuka memprotes aturan tersebut dan menyatakannya sebagai pemaksaan.
“Ini keputusan saya … tidak ada yang bisa memaksa saya untuk mengenakan jilbab, dan tidak ada yang bisa memaksa saya untuk melepasnya,” kata seorang siswi berusia 12 tahun kepada AFP pada awal tahun ini.
Tak hanya dari siswi yang terdampak aturan baru, pihak sekolah juga tak senada dalam menyikapi aturan ini. Hal ini dikarenakan guru akan dibebani kewajiban untuk melaporkan siswi yang tetap mengenakan hijab. Jika guru tersebut tak melakukannya, ia berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum.
Sigi Maurer dari Partai Hijau, satu-satunya partai yang menentang aturan ini, menyebut larangan hijab ini hanya menciptakan konflik baru. Para guru juga akan berada pada tekanan yang seharusnya tidak ia tanggung.
Seorang guru sekolah di Wina, yang menjadi sumber anonim dalam laporan AFP, menyebut ia tidak akan menerapkan aturan itu di dalam kelas. Menurutnya, aturan itu tidak solutif dan terlalu populis.
“Ini adalah tindakan populis. Masalah sebenarnya, orang tua dari agama apa pun menggunakan kekerasan atau kekerasan psikologis terhadap anak-anak,” tuturnya.
Kebijakan Dikritik Organisasi Islam di Austria
Penerapan aturan larangan berhijab juga ditentang oleh organisasi Islam yang ada di Austria. Banyak dari mereka menyebut aturan itu sebagai pelanggaran HAM.
Salah satunya adalah Komunitas Agama Islam Austria (IGGO), yang menyebutnya sebagai pelanggaran hak dasar. IGGO juga telah berjanji untuk menggungat aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi Austria.
Pada bulan Februari lalu, demonstrasi juga telah berlangsung untuk menolak pemberlakuan aturan itu. Para siswi ikut turun ke jalan dan membawa papan bertuliskan “Jilbabku, pilihanku”.
Larangan hijab bagi siswi sekolah sebenarnya pernah disahkan oleh Pemerintah Austria pada 2020 lalu. Namun, kala itu Mahkamah Konstitusi Austria memvonis aturan itu sebagai inkonstitusional karena bertentangan dengan azas kebebasan beragama dan netralitas negara dalam persoalan agama.
Akan tetapi, koalisi sentris Austria kembali mengusulkannya pada 2025 lalu. Saat itu, aspek tujuan pemberlakuan larangan diubah dengan klaim larangan diperlukan untuk menjamin dan melindungi perkembangan anak.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































