tirto.id - Universitas Pertahanan (Unhan) ramai disorot karena isu pelarangan hijab bagi mahasiswi muslim mereka. Tak lama setelahnya, Unhan menerbitkan surat edaran (SE) terkait hal tersebut pada Senin (24/8/2026). Berikut isi lengkap SE tersebut.
Sebelumnya, isu pelarangan hijab bagi mahsiswi Unhan mencuat di internet. Hal ini terjadi setelah seorang calon mahasiswi berinisial AWA membagikan pengalamannya disuruh melepas hijab selama proses seleksi.
Melalui akun Instagram @pawnotes_, ia menyebut bahwa pewawancara seleksi dari Unhan sempat menanyakan kesediaan AWA melepas hijab jika nanti lolos. Menurutnya, itu terjadi dalam sebuah sesi wawancara pada 7 Juni 2026.
AWA kemudian berhasil lolos seleksi akademik Unhan. Namun, ketika mengikuti acara seleksi di Bogor pada 24 Juni 2026, AWA mengatakan telah dihadapkan pada pilihan melepas hijab atau mundur dari seleksi, dan ia pun memilih untuk mundur.
Pengalaman ini diunggah AWA pada 18 Agustus 2026 lalu. Setelah diunggah, hal tersebut kemudian menuai kontroversi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara atas polemik ini. Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma’rifah menyebut pelarangan hijab merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Dalam keterangannya, ia menuntut Unhan untuk memberikan klarifikasi.
“Pelarangan hijab mencederai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” tutur Siti dalam keterangan tertulis.
Tak lama setelah polemik ini beredar di internet, Kementerian Pertahanan (Kemhan) kemudian memberikan tanggapannya melalui siaran pers bernomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN, Minggu (23/8/2026). Dalam rilis pers itu, Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan menyebut Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak mengatur larangan hijab bagi kadet perempuan.
"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," tulis keterangan resmi Kemhan.
Selain itu, kini Unhan telah merilis SE khusus tentang penggunaan hijab pada Senin. Surat bernomor SE/201/VIII/2026 telah dirilis dan memuat sejumlah ketentuan tentang penggunaan hijab di lingkungan kampus Unhan.
Isi Surat Edaran Penggunaan Hijab di Unhan
Surat edaran yang dirilis Unhan pada Senin tersebut secara umum mengatur tentang izin penggunaan hijab bagi mahasiswi S-1 dan D-3 di sana. Namun, penggunaan hijab diatur agar seragam.
Dalam surat edaran itu, Unhan menyatakan bahwa mereka selalu menjunjung “nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet Mahasiswa”. Unhan juga menekankan bahwa “ibadah dan pembinaan mental” selalu menjadi “hak Kadet selama menjalani Pendidikan di Unhan”.
“Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI,” tulis keterangan pada surat edaran.
Meski begitu, surat edaran itu mengatur tentang tata cara penggunaan hijab. Meskipun diizinkan, namun penggunaan hijab tetap harus seragam.
Ada tiga ketentuan penggunaan hijab yang diatur surat tersebut. Pertama adalah warna hijab yang diwajibkan berwarna hitam ketika mengenakan pakaian dinas.
Kedua, mahasiswi diwajibkan mengenakan hijab secara rapi. Hijab disebut tidak boleh “menganggu keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan”.
Ketiga, kewajiban penggunaan hijab berwarna hitam tersebut bersifat sementara. Nantinya, penggunaan hijab akan diwajibkan sesuai dengan desain hijab resmi yang ditetapkan Unhan di kemudian hari.
Ketentuan dalam SE tersebut sebelumnya sejalan dengan keterangan resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada Minggu (23/8) lalu. Melalui keterangan tertulisnya, Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan menyebut penggunaan hijab akan diatur.
“Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim,” tulis keterangan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kemhan juga menyatakan bahwa pada dasarnya Unhan tidak melarang penggunaan hijab bagi mahasiswinya. Namun, mereka tak membantah jika pelarangan hijab mungkin diterapkan dalam latihan dasar militer bagi para mahasiswa Unhan.
Pihak Kemhan menyatakan pelarangan penggunaan hijab dimungkinkan menjadi salah satu aturan teknis pelaksanaan latihan militer. Meski begitu, pihak Kemhan tidak merinci dasar alasan mengapa pelepasan hijab dapat dilakukan dalam latihan militer.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































