Menuju konten utama

Aturan PPKM Kota Bekasi yang Berlaku 11-25 Januari 2021

Instruksi Pemerintah Kota Bekasi soal  pembatasan kegiatan di tempat kerja, mall atau PPKM yang berlaku 11-25 Januari 2021.

Aturan PPKM Kota Bekasi yang Berlaku 11-25 Januari 2021
Ilustrasi Kota Bekasi. Antara Foto/Ivan Pramana Putra

tirto.id - Aturan soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi telah dikeluarkan. PPKM Kota Bekasi berlaku mulai hari ini, Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 443.1./34/Set.COVID-19 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, menjelaskan bahwa instruksi tersebut di antaranya mengatur pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan bahwa 75 persen pegawai perkantoran harus bekerja di rumah dan hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, menurut instruksi tersebut, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dari jarak jauh via daring.

Instruksi tersebut juga mencakup pembatasan pengunjung restoran atau rumah makan maksimal 25 persen dari kapasitas serta pembatasan waktu operasi sampai jam 19.00 WIB. Namun layanan pesan-antar atau pembelian untuk dibawa pulang tetap diizinkan selama jam operasional.

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan batasan jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Pemerintah kota tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Sektor usaha esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.

Selama PPKM, Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan kegiatan pelacakan kasus COVID-19 serta pelayanan fasilitas karantina.

Rahmat mengatakan bahwa pemerintah kota secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM bisa dikenai sanksi. "Ada sanksi denda untuk melakukan itu, minimal diberikan sanksi persuasif," kata Rahmat.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah kota akan melakukan operasi penertiban.

"Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, (sanksi) lebih kepada peneguran, pembubaran, dan peringatan hingga pencabutan izin," katanya.

PPKM merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Di wilayah Kota Bekasi, berdasarkan data 11 Januari 2021, total kasuk COVID-19 yang terkonfirmasi yakni 17.269. Total yang berhasil sembuh yakni 15.987 orang.

Sedangkan jumlah kasus meninggal di Kota Bekasi mencapai 316 orang dan hingga saat ini, kasus aktif COVID-19 mencapai 966 kasus.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA BALI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH