Menuju konten utama

PPKM Jawa Timur: Daftar Wilayah & Aturan yang Berlaku 11-25 Januari

Daftar wilayah di Jawa Timur yang terapkan PPKM atau PSBB mulai 11-25 Januari 2021 dan aturannya menurut Keputusan Gubernur Jatim.

PPKM Jawa Timur: Daftar Wilayah & Aturan yang Berlaku 11-25 Januari
Ilutrasi Surabaya. foto/IStockphoto

tirto.id - Sebanyak 11 kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur akan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

PPKM merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menekan laju penyebaran virus corona (COVID-19) yang kian meningkat di Indonesia. Kebijakan ini kemudian diterapkan di Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

Berikut daftar 11 wilayah yang terapkan PPKM di Jawa Timur dikuti dari Antara:

- Kota Surabaya,

- Malang,

- Batu,

- Madiun,

- Kabupaten Sidoarjo,

- Gresik,

- Malang,

- Madiun,

- Lamongan,

- Ngawi, dan

- Blitar.

Penetapan wilayah PPKM Jawa Timur itu berdasarkan pertimbangan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021, yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian, atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, yaitu Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator sebagaimana ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), yakin Kabupaten/Kota Madiun.

Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, yakni:

Diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen).

Selanjutnya tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14 persen), serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Sementara diktum 3 yang menyebutkan bahwa gubernur juga dapat menetapkan kabupaten dan kota lain.

"Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator," katanya.

Gubernur Jatim mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut.

Dengan kerja sama tersebut, ia berharap penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi, dapat berjalan maksimal.

Penyebab Tingginya Kasus COVID-19 di Jatim

Salah satu penyebab peningkatan kasus COVID-19 ini, kata Gurbernur Jatim, adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularannya terus berjalan dan belum bisa dihentikan.

"Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan COVID-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan kasus," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Kasus COVID-19 di Jatim pada 11 Januari 2021 berdasarkan data http://infocovid19.jatimprov.go.id/:

- Kasus positif: 92.613

- Kasus Sembuh: 79.517

- Meninggal: 6.441

- Kasus Aktif: 6.601

Data berikutnya, kapasitas tempat tidur COVID-19 di Jatim juga terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien COVID-19.

Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72 persen, dan isolasi COVID-19 mencapai 79 persen, sehingga angka ini perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60 persen.

Tidak hanya itu, lanjut dia, tren kasus mingguan baru COVID-19 di Jatim mengalami peningkatan signifikan sejak pekan kedua November 2020 sampai Januari 2021.

"Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran COVID-19 di Jatim," tutur Khofifah.

Aturan PPKM Jawa Timur 11-25 Januari 2021

Berikut aturan PPKM Jawa Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019.

kebijakan penerapan pembatasan tersebut meliputi:

1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work form office (WFO) sebesar 25 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan mekanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jan operasional restoran.

- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 eprsen dengan pererapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga artikel terkait PPKM JATIM atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH