Menuju konten utama

PPKM Jawa Bali: Daftar Aturan PSBB Jakarta 11-25 Januari 2021

Daftar kebijakan PSBB Jakarta 11-25 Januari 2021 menanggapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.

PPKM Jawa Bali: Daftar Aturan PSBB Jakarta 11-25 Januari 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Instagram/DKI Jakarta

tirto.id - Beberapa aturan akan diberlakukan saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta pada 11-25 Januari 2021 menindaklanjuti arahan pemerintah pusat soal PPKM Jawa Bali.

"Meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rekaman video di Jakarta, Sabtu (9/1/2021), dikutip dari Antara.

"Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," katanya.

Kebijakan yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB adalah:

- Tempat kerja melakukan 75 persen "Work From Home" (WFH);

- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;

- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;

- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;

- Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB;

- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;

- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;

- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;

- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;

- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Gubernur Anies berpesan kepada warga Jakarta agar terus menjalankan disiplin 3M, yakni:

- Memakai masker;

- Mencuci tangan dengan sabun;

- Menjaga jarak menghindari kerumunan.

3M merupakan langkah sederhana yang sangat membantu para tenaga kesehatan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi.

Hal tersebut, ujar Anies agar pengetatan PSBB tak berlaku berkepanjangan dan Jakarta kembali menerapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.

"Kita mungkin sudah jenuh. Namun, ingat, kita menghadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan, Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas," katanya.

Setiap hari mereka merisikokan kesehatan diri dan keluarganya untuk menyelamatkan warga. "Mereka pun telah berjuang berbulan-bulan lamanya dan masih harus terus berjuang ke depan. Kita bantu mereka. Kita jaga mereka," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 - 25 Januari 2021 guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat menekan kasus pemaparan COVID-19.

Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," katanya.

Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021) mengumumkan pengetatan aktivitas atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa kota Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA BALI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH