Menuju konten utama

PPKM Jawa-Bali: Daftar Lokasi PSBB Jabar & Jateng yang Bertambah

Daerah lokasi PPKM Jawa-Bali di Jawa Tengah dan Jawa Barat bertambah menjadi lebih banyak dari yang diumumkan pusat.  

PPKM Jawa-Bali: Daftar Lokasi PSBB Jabar & Jateng yang Bertambah
Warga berjalan di depan mural dengan tema COVID-19 di halaman Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

tirto.id - Pemerintah pusat meminta 7 provinsi di Jawa dan Bali memberlakukan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 11-25 Januari 2021. Ketentuan pembatasan yang mirip dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) itu diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota prioritas.

Menko Bidang Perekonomian yang sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa penetapan daerah lokasi PPKM pada 11-25 Januari 2021 ditentukan oleh 4 parameter.

Keempat parameter itu juga diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 diterbitkan guna menjadi landasan para gubernur di 7 provinsi dan kepala daerah prioritas dalam menjalankan PPKM selama 14 hari pada 11-25 Januari 2021.

Empat parameter penentuan lokasi pemberlakukan PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 adalah:

  • Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  • Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  • Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  • Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Semula, berdasar keterangan Airlangga dan juga Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021, lokasi prioritas penerapan PPKM Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

  • DKI Jakarta: seluruh wilayah
  • Jawa Barat: Bogor, Bekasi, Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
  • Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan
  • Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya
  • DI Yogyakarta: Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo
  • Jawa Timur: Surabaya Raya dan Malang Raya
  • Bali: Denpasar dan Kabupaten Badung.

Belakangan, Pemprov Jawa Tengah dan Jawa Barat memutuskan untuk menambah daftar daerah kabupaten/kota lokasi pemberlakuan PPKM Jawa-Bali. Pemprov Jateng menambahkan tiga daerah baru, sementara Pemprov Jabar memutuskan ada 20 kabupaten/kota lokasi PPKM.

Daftar Lokasi PPKM 2021 di Jateng: Tambah 3 Daerah

Mengutip siaran resmi Pemprov Jateng, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan 3 daerah tambahan lokasi PPKM di provinsinya. Ganjar mengumumkan hal ini usai rapat koordinasi persiapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan New Jogo Tonggo di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021).

Berdasarkan keterangan Ganjar, dengan penambahan 3 daerah itu maka daftar lokasi PPKM pada 11-25 Januari 2021 di Jawa Tengah adalah:

  • Semarang Raya
  • Solo Raya
  • Banyumas Raya
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Pati
  • Magelang.

Menurut Ganjar, keputusan menetapkan tiga daerah terakhir menjadi lokasi PPKM 11-25 Januari 2021 didasari pertimbangan soal kondisi penularan Covid-19 di kawasan tersebut.

"Ternyata angka [kasus Covid-19] yang masih tinggi ada di Kudus, Pati, dan Magelang. Maka tiga ini akan kita ikutkan nanti," kata Ganjar.

Daftar Lokasi PPKM 2021 di Jabar: Jadi 20 Daerah

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat memutuskan menambah daerah lokasi penerapan PPKM pada 11-25 Januari 2021 menjadi 20 kabupaten/kota.

Gubernur Jawa Barat Ridwan mengatakan selama masa PPKM, 20 daerah di Jabar tersebut bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11-25 Januari 2021.

Menurut dia, PSBB Proporsional sama dengan PPKM, yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini efektif menekan penyebaran COVID-19.

Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPKM, kata Emil (sapaan Ridwan Kamil), setelah hadir di rapat koordinasi penanganan COVID-19 bersama Menko Kemaritiman dan Investasi via konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).

"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," kata Emil, dikutip dari Antara.

Komite Kebijakan Jabar melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, sebelum menentukan daftar 20 daerah itu.

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," ujar Emil.

Adapun daftar 20 daerah lokasi PPKM di Jawa Barat pada 11-25 Januari 2021 adalah:

  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Bogor
  • Kota Depok
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bandung
  • Bandung Barat
  • Sumedang
  • Sukabumi
  • Cirebon
  • Garut
  • Karawang
  • Kuningan
  • Ciamis
  • Majalengka
  • Subang
  • Tasikmalaya
  • Banjar

Sementara mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work From Home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.

"Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," kata Emil.

Dia menambahkan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah itu akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.

"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan ke 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA BALI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH