Menuju konten utama

PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari: Aturan Umum, Lokasi, Respons Pemda

PSBB Jawa Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 akan diberlakukan di sejumlah kawasan di 7 provinsi. 

PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari: Aturan Umum, Lokasi, Respons Pemda
Petugas medis melakukan tes usap COVID-19 di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Cilandak, Jakarta, Senin (4/1/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Pemerintah pusat mengumumkan rencana pemberlakuan aturan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021 di sejumlah kawasan di Pulau Jawa dan Bali.

Rencana pemberlakuan kebijakan semacam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali tersebut disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1/2021).

Dalam pernyataannya setelah mengikuti Rapat Terbatas tentang Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Airlangga bilang bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi ketika PSBB Jawa-Bali 2021 dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021.

Menurut Airlangga, keputusan ini diambil pemerintah pusat setelah melihat perkembangan terakhir pandemi Covid-19 di dunia. Misalnya, adanya langkah sejumlah negara yang memperketat aturan pembatasan mobilitas warga setelah muncul varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular.

Pemerintah juga mempertimbangkan untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian, pemerintah menilai perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur.

Airlangga menambahkan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021, usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan EUA (Emergency Used Authorization) dan ada keputusan MUI soal kehalalan vaksin Covid-19.

Sebagaimana kebijakan 39 negara yang telah melakukan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali pembatasan aktivitas masyarakat.

Ketua KPCPEN tersebut menegaskan pemerintah berencana melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan TNI.

"[...] Diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, dan juga Bali akan dimonitor secara ketat," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang dilansir akun Youtube Sekretariat Kabinet.

Aturan Umum PSBB Jawa-Bali 2021

Airlangga memaparkan sejumlah ketentuan umum dalam penerapan PSBB Jawa Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 14 hari kemudian. Berdasarkan pemaparan Airlangga, setidaknya terdapat delapan ketentuan yang akan berlaku dalam PSBB Jawa-Bali 2021.

Pertama, pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, tetapi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, ada pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal sampai pukul 19.00. Adapun kapasitas untuk konsumen makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Kelima, kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Kedelapan, kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur.

Daerah Lokasi Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali 2021

Airlangga menerangkan penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena seluruh provinsi di dua pulai ini tekah memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan. Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria yang telah ditetapkan.

"Daerah-daerah yang punya kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perda di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah," terang Airlangga.

Adapun empat kriteria itu adalah:

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional (3 persen)
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (di bawah 82 persen)
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional (sekitar 14 persen)
  • Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Airlangga mencontohkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta sudah melampaui 70 persen. Data BOR serupa didapati di Banten, yang punya tingkat kasus aktif di atas nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional. Sementara di Jawa Barat dan Depok, tingkat keterisian tempat tidur juga sudah di atas 70 persen.

Begitu pula di Jawa Tengah, selain angka BOR di atas 70 persen, tingkat kasus aktifnya melampaui rata-rata nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta kondisinya sama: BOR melampaui 70 persen, sementara tingkat kasus aktif di atas nasional, dan tingkat kesembuhan di bawah nasional. Sementara di Jawa Timur, BOR di atas 70 persen dengan tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

Mengenai wilayah prioritas di masing-masing provinsi yang menurut rencana akan menjadi lokasi pemberlakuan PSBB Jawa-Bali atau pembatasan aktivitas masyarakat ialah sebagaimana perincian di bawah ini:

1. DKI Jakarta: seluruh wilayah di ibu kota

2. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (Bodebek); Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Bandung Raya; dan Kabupaten Cimahi.

3. Banten: Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan)

4. Jawa Tengah: Semarang Raya; Solo Raya; dan Banyumas Raya.

5. DI Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul; Kabupaten Sleman; Kabupaten Kulon Progo

6. Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya

7. Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Respons Pemprov Jabar dan Jateng soal PSBBJawa-Bali

Merespons rencana pemberlakuan aturan pembatasan aktivitas masyarakat atau PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar akan menyiapkan teknis penerapan ketentuannya di kawasan Bandung Raya dan Bodebek.

Emil memastikan Pemprov Jawa Barat segera menindaklanjuti arahan pemerintah pusat mengenai pembatasan aktivitas untuk penanganan pandemi COVID-19 tersebut.

"Jabar akan melakukan WFH (work from home) di Bodebek dan Bandung Raya. Nanti teknisnya disampaikan besok, dimulai tanggal 11 Januari selama dua minggu," kata Emil di Bandung, Rabu (6/1/2021), dikutip dari Antara.

Dia menerangkan Pemprov Jabar akan mempersiapkan pelaksanaan aturan pembatasan tersebut dengan memaksimalkan waktu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Jadi sebelum tanggal 11 Januari 2021 saya akan sosialisasikan pembatasan restoran dan lain-lain. Masih ada 5 hari, nanti disampaikan ke media," kata dia.

Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengatakan akan melaksanakan hal yang sama. Namun, dia mengakui Pemprov Jateng masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat, sebelum memberikan instruksi ke para kepala daerah di Jawa Tengah.

"Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus provinsi di Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam."

"Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," ujar Ganjar.

Menurut Ganjar, pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut PSBB atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan di satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah.

"Kalau di Jateng misalnya Semarang Raya, Solo Raya dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak," katanya.

Walikota Kota Bandung, Oded M. Danial pun mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dan surat resmi terkait rencana pemerintah pusat menerapkan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari mendatang.

"Kami akan tunggu surat resminya. Pastinya akan kita dukung," kata Oded, dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.

Dia menambahkan Pemkot Bandung akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk mempersiapkan pelaksanaan PSBB ini.

"Kami akan berkomunikasi lebih lanjut [soal] kemungkinan perbedaan dengan PSBB sebelumnya. Kita sebelumnya sudah pernah (PSBB). Tapi kita lihat dulu apakah sama atau berbeda," ujar Oded.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH