tirto.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) COVID-19 memberlakukan pengetatan dan perpanjangan aturan tentang pembatasan perjalanan orang di dalam negeri demi menekan penyebaran COVID-19 antarwilayah.
Pengetatan berlaku berdasarkan surat edaran terbaru Satgas COVID-19 yakni Surat Edaran Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku pada tanggal 9 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik yang melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut," ujar Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/1/2021).
Dalam surat edaran tersebut memuat beberapa ketentuan. Pertama, semua individu wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak an menghindari kerumunan serta mencuci tangan).
Kedua, warga wajib mengenakan masker secara benar dengan menutupi hidung dan mulut dengan masker kain 3 lapis atau masker medis. Penumpang transportasi umum dilarang berkomunikasi dua arah via telepon maupun langsung selama perjalanan. Selain itu, warga juga dilarang untuk makan dan minum dalam perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam perjalanan kecuali mengonsumsi obat.
Poin ketiga ketentuan baru tersebut adalah perjalanan ke Pulau Bali, perjalanan dari dan ke Pulau Jawa maupun antar-Pulau Jawa lewat rute udara wajib menunjukkan hasil tes negatif Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) paling lama 3x24 jam atau rapid test antigen 2x24 sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk perjalanan ke daerah lain di luar Jawa-Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatannya.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Satgas pun bisa memberlakukan tes acak rapid test antigen bagi pelaku transportasi umum darat.
Selain itu, pelaku perjalanan seluruh transportasi (umum maupun pribadi) dan wajib mengisi e-HAC Indonesia terkecuali bagi moda transportasi kereta api. Pelaku perjalanan juga harus tunduk pada aturan dan syarat yang berlaku dan wajib menjaga kesehatan masing-masing selama perjalanan.
Satgas pun memasukkan ketentuan baru soal ancaman penindakan apabila menemukan surat medis palsu. Mereka akan menindak tegas upaya pemalsuan surat keterangan rapid test.
"Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan," bunyi ketentuan terbaru yang diterbitkan Satgas.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri