tirto.id - Sebanyak tujuh provinsi di Jawa-Bali diminta oleh pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari pada 11-25 Januari 2021.
Kebijakan untuk pengendalian dan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) tersebut sudah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus ketua KPCPEN pada 6 Januari lalu. Selain itu, rencana penerapan PPKM ini sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 [PDF].
Berdasarkan penjelasan Airlangga dan Instruksi Mendagri 1/2021, ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat mirip PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) itu diterapkan di kabupaten dan kota prioritas saja. Jadi, PPKM tidak berlaku di seluruh wilayah 7 provinsi Jawa-Bali.
Pemerintah pusat menentukan empat parameter untuk penentuan daerah kabupaten/kota lokasi PPKM. Empat parameter itu: Tingkat Kematian di atas rata-rata nasional; Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata nasional; Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata nasional; Tingkat Keterisian RS (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%. Keempatnya terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.
Selain itu, mengutip penjelasan Airlangga Hartarto, terdapat setidaknya 8 ketentuan yang bakal diberlakukan dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021, yakni sebagai berikut:
1. Membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Untuk Sektor Esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% tetapi dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Membatasi kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran; dan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB.
5. Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Menindaklanjuti perintah pemerintah pusat dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, sebagian pemerintah provinsi di Jawa dan Bali sudah merumuskan aturan turunan terkait PPKM.
Akan tetapi, di Bali dan Yogyakarta, ketentuan pembatasan yang akan berlaku selama PPKM pada 11 sampai 25 Januari mendatang, sedikit berbeda dari rumusan ketentuan di Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan pemaparan Airlangga di atas.
Aturan PPKM di Bali pada 11-25 Januari 2021
Saat berbicara di talkshow "Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali" pada Jumat (8/1/2021) yang disiarkan Youtube BNPB, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku mengambil "jalan tengah" dalam Penerapan PPKM pada 11-25 Januari mendatang.
Maka itu, detail aturan selama PPKM berlangsung di Bali sedikit berbeda dari rumusan pemerintah pusat. Koster mengaku memutuskan hal itu setelah berkoordinasi dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Walikota se-Bali.
Berdasar penjelasan Koster, ketentuan yang berlaku di Bali saat PPKM berlangsung pada 11-25 Januari 2021, dan merupakan upaya mengambil "jalan tengah" misalnya adalah:
1. Penerapan Work From Home (WFH) di perkantoran Bali adalah 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen. Tapi, untuk Rumah Sakit dan institusi pelayanan umum tetap WFO 75 persen.
2. Jam operasional pusat perbelanjaan, mall, dan restoran yang sesuai Instruksi Mendagri dibatasi hingga pukul 19.00, untuk daerah Bali akan berlaku hingga pukul 21.00 WITA.
Koster belum menjelaskan ketentuan lebih lengkap yang akan berlaku selama PPKM berlangsung di Bali. Namun, dia sempat menambahkan bahwa Pemprov Bali memutuskan menambah area lokasi pemberlakuan PPKM, menjadi tidak hanya Denpasar dan Kabupaten Badung saja seperti tertuang dalam Instruksi Mendagri.
"Cakupannya [PPKM] kami perluas ke wilayah satu jalur kawasan wisata yaitu Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung dan Tabanan," kata dia.
Selain itu, Pemprov Bali juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, yang memuat ketentuan bagi pelaku perjalanan menuju Bali, baik jalur udara, laut dan dara. Di aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) itu ada ketentuan soal hasil negatif uji Swab berbasis PCR atau rapid test antigen, sebagai syarat masuk Bali.
"Kalau aturan sebelumnya, ada perbedaan antara yang masuk melalui jalur udara dan laut, darat, sekarang kami samakan," ujar Koster.
Daftar ketentuan bagi PPDN dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 yang berlaku, mulai tanggal 9 Januari 2021 tersebut adalah sebagai berikut:
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan;
- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Koster menambahkan, sama dengan kebijakan sebelumnya, pemerintah menggratiskan layanan rapid test antigen bagi sopir kendaraan logistik. Koster pun mengaku sedang berkoordinasi dengan ASDP dan Angkasa Pura agar penumpang umum bisa memperoleh subsidi biaya rapid test antigen.
Aturan PPKM di Yogyakarta pada 11-25 Januari 2021
Ketentuan mengenai PPKM di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah resmi diterbitkan pada 7 Januari 2021. Aturan itu akan berlaku pada 11-25 Januari 2021.
Ketentuan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor: 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam Instruksi Gubernur DIY yang ditujukan kepada Walikota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul, dan Bupati Kulon Progo tersebut, terdapat delapan ketentuan terkait PPKM.
Namun, ada 2 poin yang sedikit berbeda dari yang tertuang di Instruksi Mendagri. Salah satunya, terkait penerapan WFH yang dalam Instruksi Mendagri diatur sebesar 75 persen.
Berikut isi ketentuan PPKM dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor: 1/INSTR/2021:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar, dilakukan secara dalam jaringan (daring/online).
3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.
8. Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan untuk melakukan pencegahan Covid-19 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.
Dokumen resmi Instruksi Gubernur DIY Nomor: 1/INSTR/2021 tersebut dapat diakses oleh publik, dengan mengklik link ini [PDF].
Editor: Agung DH