Menuju konten utama

Aturan Jam Kerja ASN Bulan Puasa Ramadhan 2026, Cek Jadwalnya

Rincian jam kerja ASN selama Ramadhan 2026 di berbagai daerah telah tersedia. Cek jadwal lengkapnya.

Aturan Jam Kerja ASN Bulan Puasa Ramadhan 2026, Cek Jadwalnya
ilustrasi layanan publik. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.

tirto.id - Sejumlah instansi pemerintah telah menerbitkan aturan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara selama bulan puasa Ramadhan 2026. Cek jadwal lengkapnya

Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Mengacu peraturan tersebut, jam kerja ASN ialah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

“Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Melalui dasar aturan tersebut, pemerintah daerah, instansi, dan lembaga terkait dapat menyesuaikan jam kerja ASN masing-masing. Beberapa instansi yang telah mengumumkan aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ialah Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga Kementerian ketenagakerjaan.

Jam Kerja ASN Bulan Puasa Ramadhan 2026

Secara umum, jam kerja ASN di hari nomrmal ialah 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Hal ini daitur dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Memasuki bulan Ramadhan 2026, instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian jam kerja sesuai aturan, yaitu 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga efektivitas kinerja ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal selama Ramadan. Berikut rincian jam kerja ASN selama Ramadhan 2026:

Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2026 Jawa Tengah

Pemerintah provinsi jawa tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/000.8.3/49/2026 Tahun 2026 Tentang Hari Dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan/Puasa Tahun 1447 H/2026 M Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mengacu dokumen tersebut, jam kerja yang ditetapkan ialah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja selama Ramadhan yaitu 07.30-14.45 WIB pada hari Senin-Kamis. Kemudian, istirahat dijadwalkan berlangsung pada 12.00 – 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja ASN Jawa Tengah yaitu 07.30-14.00 WIB, dengan jam istirahat 11.30 – 12.30 WIB.

Kemudian, unit kerja khusus diatur oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.

Sementara, fleksibilitas jam kerja hanya diberikan setelah jam masuk kerja dengan durasi maksimal 30 menit. Pegawai yang memanfaatkan fleksibilitas tersebut, diimbau melakukan penyesuaian terhadap jam pulang dengan lama waktu menyesuaikan dengan jam masuk.

Unit Kerja Dengan Lima Hari Kerja

  • Senin-Kamis: 07.30-14.45 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 07.30-14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB).
Unit Kerja Dengan Enam Hari Kerja

  • Senin-Kamis: 07.30 14.00 WIB (Istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 07.30 11.00 (Tanpa Istirahat)
  • Sabtu: 07.30 12.30 (Tanpa Istirahat)

Jam kerja ASN selama Ramadhan 2026 Kemnaker

Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE)Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesiа Nomor 1/ /Hk.04/Ii/2026 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan SE tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis ialah pukul 07.30 – 14.30 WIB, dengan waktu istirahat 12.00 – 12.30. Di hari Jumat, jam kerja ASN yaitu pukul 07.30 -15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Pegawai memiliki toleransi jam kerja masuk kerja selama 60 menit. Toleransi jam kerja masuk kerja itu harus diganti pada saat jam pulang kerja. Apabila ada selisih kekurangan jam kerja maka harus diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan kinerja.

Berikut rincian jam kerja ASN di lingkungan Kemnaker:

  • Senin-Kamis: 07.30 – 14.30 WIB (istirahat 12.00 – 12.30)
  • Jumat: 07.30 -15.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2026 Kepri

Jam kerja ASN selama Ramadhan di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor : B/400.14.1.1/158/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemprov Kepri.

Mengacu SE tersebut, unit kerja dengan lima hari kerja memiliki jam kerja Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB (istirahat 30 menit). Sementara khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit).

Bagi unit kerja dengan enam hari kerja, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB (istirahat 30 menit). Khusus Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit). Lalu untuk Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Berikut rincian jam kerja ASN selama Ramadhan 2026 Kepri:

Unit Kerja Dengan Enam Hari Kerja

  • Senin-Kamis: 08.00-14.30 WIB (istirahat 30 menit).
  • Jumat: 08.00-14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit).
  • Sabtu: 08.00-12.00 WIB.
Unit Kerja Dengan Lima Hari Kerja

  • Senin-Kamis: 08.00-15.30 WIB (istirahat 30 menit)
  • Jumat: 08.00-14.00 WIB (istirahat 1 jam 30 menit)

Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2026 Banten

Jam kerja ASN selama Ramadhan 2026 Banten diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Mengutip unggahan resmi @dpmptspbanten, jam kerja ASN pada Senin-Kamis ialah pukul 07.30-13.30 WIB. Khusus hari Jumat, operasiobnal layanan buka pada 07.30 – 14.00 WIB.

Berikut rincian jam kerja ASN selama Ramadhan 2026 Banten:

  • Senin-Kamis: 07.30-13.30 WIB
  • Jumat: 07.30 – 14.00 WIB.
Info lebih lanjut tentang bulan Ramadhan dapat diakses pembaca melalui tautan di bawah ini:

Artikel Ramadhan 2026

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2026 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo