tirto.id - Hari Penyiaran Nasional diperingati setiap tanggal 1 April. Penetapan ini dibuat tahun 2019 kemarin oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.
Hari Penyiaran Nasional pada April ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan pada tanggal tersebut, yaitu 1 April 1993 adalah hari dibentuknya radio Solosche Radio Vereeniging (SRV) di Solo, Jawa Tengah.
SVR diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII yang melihat perlunya media pemersatu dan perjuangan bangsa. Artinya SVR merupakan radio pertama yang dimiliki oleh orang Indonesia.
Selain itu, pada tanggal 1 April 2010 telah diadakan deklarasi Hari Penyiaran Nasional oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan pernyataan nasional. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.
Momentum Hari Penyiaran Nasional yang diperingati setiap tanggal 1 April harus menginsipirasi setiap insan penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau bahwa melalui hari penyiaran ini dunia penyiaran dapat mengambil peran yang signifikan untuk merawat kebhinekaan bangsa, dengan menghadirkan konten siaran yang sehat, berkualitas dan juga dapat dipercaya.
Tahun 2019 kemarin, KPI berterima kasih dan mengapresiasi atas penetapan resmi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April ini. Menurut KPI Hari Penyiaran Nasional ini wajib dimaknai dengan semangat positif demi memberikan tatanan yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui dunia penyiaran.
Melalui peringatan ini juga KPI diharapkan televisi dan radio harus mampu menghadirkan siaran yang menginspirasi, menggugah kreativitas serta mendorong produktivitas anak bangsa dengan konten siaran berkualitas dan juga mempersatukan segenap elemen anak bangsa.
Radio Republik Indonesia (RRI), meskipun tidak diajak dalam perbincangan penetapan hari peringatan penyiaran ini, menyatakan tetap mendukung bahwa pemerintah memang harus menginisiasi dan menetapkan secara benar bahwa itu adalah hari yang sangat bersejarah sebagai hari penyiaran
Poin utama dalam Keppres nomor 9 tahun 2019 berisi tentang penetapan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Ditegaskan dalam Keppres tersebut juga bahwa hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.
Penulis: Febriansyah
Editor: Yulaika Ramadhani