Menuju konten utama

Arti PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Provinsi dan Ketentuannya

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X diberlakukan mulai dari hari ini Selasa (15/6/2021) sampai 28 Juni 2021.

Arti PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Provinsi dan Ketentuannya
Ilustrasi PPKM. foto/Istockphoto

tirto.id - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021.

PPKM Mikro adalah pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X diberlakukan mulai dari hari ini Selasa (15/6/2021) dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (14/06/2021).

Isi aturan PPKM Mikro terbaru

Berikut isi aturan PPKM Mikro terbaru yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia

1. Pemerintah menentukan zona kuning dan oranye tetap 50 persen work from office (WFO) tetapi semua zona merah menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sisanya, sekitar 25 persen diperbolehkan WFO dengan catatan harus bergiliran.

“Ini untuk daerah zona merah work from home-nya [WFH] 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro [zona] merah itu kantornya 25 persen. Namun kantor itu harus digilir, artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office [WFO] itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” ujarnya melansir laman Setkab.

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, menurut Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.

2. Sekolah tatap muka tetap diperbolehkan tatap muka kecuali kecamatan dengan zona merah. Hal tersebut mengacu pada ketentuan PPKM mikro sehingga siswa di zona merah tetap sekolah daring.

“Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah [zona] merah, kecamatan yang daerah [zona] merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang [zona] merah [belajar mengajar] secara online dua minggu,” tegasnya.

Ditambahkan Airlangga, pada periode PPKM Mikro kali ini, juga telah memasuki masa libur sekolah.

3. Tempat ibadah dengan zona merah kembali hanya boleh ibadah di rumah. Pemerintah resmi menutup tempat ibadah selama 2 minggu selama PPKM berlaku.

“Untuk tempat ibadah untuk di daerah [zona] merah atau kecamatan yang [zona] merah itu juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah [zona] merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” papar Airlangga.

4. Restoran atau makan atau minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Untuk pusat perbelanjaan/mal pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

7. Acara seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan aturan protokol kesehatan.

8. Aktivitas pembangunan dan konstruksi diizinkan berjalan seperti sektor-sektor penting lainnya yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

Airlangga juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Terkait dengan daerah-daerah [zona] merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya saat ini pemerintah juga mendorong adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan tersebut.

“Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait PPKM MIKRO atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya