Menuju konten utama

Satgas Covid-19: PPKM Mikro Tingkat RT Mesti Konsisten soal Zonasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di tingkat RT mesti konsisten.

Satgas Covid-19: PPKM Mikro Tingkat RT Mesti Konsisten soal Zonasi
Coronavirus COVID-19 Peta Dunia dan Statistik di Layar Laptop dengan Catatan Tempel Mengatakan Tetap di Rumah! dan Bekerja Dari Rumah!. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander K. Ginting menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di tingkat RT mesti konsisten. Selain itu, ia juga menekankan peningkatan testing dan tracing di samping penerapan zona isolasi adalah kunci penanggulangan pandemi.

"[Terkait] indikator penerapan PPKM Mikro di tingkat RT kita harus konsisten. Kalau memang ada zona oranye dan zona merah kita harus komitmen," paparnya dalam Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Pasca Idul Fitri 1442 H dan Pengaturan TKA & Repatriasi PMI di Jakarta pada Senin (31/5/2021).

Indikator penerapan PPKM Mikro tingkat RT dibedakan menjadi empat zona. Yang pertama, zona hijau jika dalam sebuah RT tidak ada kasus aktif. Berikutnya, zona kuning jika penularan di komunitas tersebut rendah. Ketiga, zona oranye jika penularan di komunitas tersebut sedang. Terakhir, zona merah jika penularan di komunitas tinggi.

"Zona oranye dan merah harus menjadi atensi kita, menjadi atensi Bapak RT/RW dan menjadi atensi kepala desa dan kelurahan. Di sini kita harus tegas. Tidak boleh ada tawar-menawar antara oranye, merah, dan hijau, selagi ada tawar-menawar kasus akan menjadi sporadis," ucap Alexander K. Ginting.

Kriteria Zonasi PPKM Mikro Tingkat RT

Kriteria sebuah RT dinyatakan masuk zona hijau adalah jika tidak ada rumah dalam satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif, baik itu dalam perawatan maupun isolasi mandiri, selama 7 hari terakhir.

Sebuah RT dinyatakan masuk zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 hingga 5 rumah dalam RT tersebut yang memiliki kasus konfirmasi positif (dalam perawatan/isolasi mandiri) selama 7 hari terakhir.

PPKM level rumah tangga yang diterapkan dalam zona kuning adalah menemukan kasus suspek dan melakukan pelacakan kontak erat, kemudian isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Kriteria sebuah RT masuk zona oranye adalah jika terdapat 6 hingga 10 rumah dalam RT tersebut yang memiliki kasus konfirmasi positif (dalam perawatan/isolasi mandiri) selama 7 hari terakhir.

PPKM level rumah tangga yang dilakukan dalam zona oranye ini adalah menemukan kasus suspek dan melakukan pelacakan kontak erat. Selain itu, isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Terdapat tambahan lain berupa penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali untuk tempat sektor esensial.

Sebuah RT dinyatakan masuk zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dalam RT tersebut yang memiliki kasus konfirmasi positif (dalam perawatan/isolasi mandiri) selama 7 hari terakhir.

PPKM yang diterapkan adalah PKM level Rukun Tetangga (RT), artinya melakukan 5 hal berikut.

  • Menemukan kasus suspek dan melakukan pelacakan kontak erat.
  • Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
  • Penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali untuk tempat sektor esensial.
  • Keluar masuk wilayah tersebut dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.
  • Kegiatan masyarakat, seperti arisan, tidak dilakukan.

Pentingnya Testing dan Tracing Sejak Tingkat Terkecil

Dalam Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Pasca Idul Fitri 1442 H dan Pengaturan TKA & Repatriasi PMI yang tayang di Kanal Youtube Pusdalops BNPB, Alexander K. Ginting juga menyebutkan pentingnya testing (pengecekan) dan tracing (penelusuran kontak).

"Gerakan testing, gerakan melakukan kontak tracing tetap harus meningkat. [Sejauh ini] Jumlah kasus kematian dan kasus konfirmasi belum sesuai dengan rasio jumlah yang diperiksa. Kalau kita mau cepat dalam penanggulangan, tingkatkan testing, tingkatkan kontak tracing, dan lakukan zona isolasi," katanya.

Upaya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dilakukan melalui 3 strategi, yaitu disiplin protokol kesehatan 3M, penerapan 3T (testing, tracing, treatment) oleh pemerintah, dan vaksinasi. Penerapan ketiga strategi ini dilakukan sejak tingkat terkecil, yaitu di komunitas setingkat desa/kelurahan.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, demi penanganan dari tingkat terkecil ini, dibentuk posko desa/kelurahan di setiap desa/kelurahan yang dipimpin langsung oleh kepala desa/lurah.

Posko desa/kelurahan melibatkan tokoh masyarakat/agama/adat, pemuda, relawan, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan (tim tracing dan tim testing), Ketua RT/RW, Relawan, dan Linmas.

Soal Pos Desa ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepala desa untuk mengawal tim testing dan tracing. Ini menjadi kunci dalam PPKM Mikro. Sekaligus, dapat membuat masyarakat yang menerapkan isolasi mandiri dapat terpantau dengan baik.

"Jangan sampai yang isolasi mandiri malah meningkatkan angka kematian. Isolasi mandiri adalah mereka yang masih sehat secara klinis tetapi manakala ada keburukan mereka harus diantar segera ke rumah sakit rujukan," ucap Alexander K. Ginting dikutip Antara.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Agung DH