Menuju konten utama
Kasus Korupsi BLBI

Artalyta Suryani Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus BLBI

Pemilik PT Bukit Alam Surya Artalyta Suryani menjalani pemeriksaan di Gedung KPK terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Artalyta Suryani Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus BLBI
Pemilik PT Bukit Alam Surya Artalyta Suryani alias Ayin (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pemilik PT Bukit Alam Surya Artalyta Suryani menjalani pemeriksaan di Gedung KPK terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT),” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

Febri menjelaskan pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani merupakan penjadwalan ulang yang semestinya dilakukan pada Selasa (5/9/2017).

“Benar, dijadwalkan ulang dari pemeriksaan 5 September lalu,” jelas Febri.

KPK sebelumnya telah memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 31 Agustus 2017. KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus BLBI.

“Bahkan proses audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah hampir final. Nanti kami informasikan lebih lanjut terkait dengan kerugian keuangan negara yang dihitung dari hasil audit final tersebut,” tambahnya, seperti diberitakan Antara.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres tersebut dikeluarkan pada masa kepemimpinan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri atas masukan yang diberikan oleh Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjaradjakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Menurut Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap telah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri