Menuju konten utama

Apindo Beberkan Dampak Negatif Penetapan Tersangka PT DGI

"Bisa enggak DPR ditersangkakan? Supaya berpikir tentang korporasi, harus clear. Jangan sampai terjadilah, KPK tebang pilih," kata Danang.

Apindo Beberkan Dampak Negatif Penetapan Tersangka PT DGI
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Rabu (3/5). KPK menetapkan status tersangka dan menahan Dudung Purwadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2011. PT DGI yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) adalah tersangka korporasi pertama.

Ketua Apindo bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana mengapresiasi langkah KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka korupsi. Mereka mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan korporasi. Akan tetapi, mereka masih berpikir dampak dari penetapan tersangka kepada sebuah korporasi.

"Dampak yang kita bayangkan ini kemudian menjadi salah satu yurisprudensi terhadap apapun disangka merugikan negara bisa jadi subjek penersangkaan," kata Danang di Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Menurut Danang, penegak hukum perlu aturan yang tegas untuk membedakan tindakan korporasi dan pribadi. Ia mengingatkan, korporasi bertindak karena mereka ingin bisnis mereka maju. Namun, menjadi polemik apabila kebijakan suatu perusahaan malah menjadi masalah.

Selain masalah penindakan, Danang juga menanyakan tentang perlakuan kepada BUMN. Ia menanyakan, apakah pihak KPK akan memberlakukan penindakan korupsi kepada perusahaan-perusahaan plat merah apabila korporasi itu diduga melakukan korupsi.

"Lembaga negara ditersangkakan? Bisa enggak DPR ditersangkakan? Supaya berpikir tentang korporasi, harus clear. Jangan sampai terjadilah, KPK tebang pilih," kata Danang.

Sementara itu, Mantan Dirut Bursa Efek Jakarta Hasan Zein Mahmud justru mempertanyakan masalah dampak usai penetapan tersangka korporasi. Ia bertanya apakah KPK berpikir dampak yang terjadi usai penetapan tersangka kepada PT DGI.

"Ada ribuan pemegang saham DGI, saham turun 31 persen. Apakah nanti ada jaminan perlindungan bagi mereka?" ujar Hasan di Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Hasan juga mempertanyakan indikator penindakan terhadap suatu perusahaan apabila diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan, apakah tindak suap sebagai salah satu kegiatan korupsi serta seperti apa penanganannya. "Misalnya Agung Podomoro, sekarang baru heboh," kata Hasan.

"Perusahaan grupnya Nazarudin, itu terlibatnya menggurita, kenapa tidak masuk," lanjut Hasan.

Jawaban KPK Soal Penetapan Tersangka Sebuah Korporasi

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, pihaknya mengetahui betul dampak dari penetapan tersangka kepada suatu korporasi. Akan tetapi, mereka mengingatkan bahwa mereka harus memberikan keadilan kepada rakyat. Rakyat harus tetap mendapat keadilan dari tindak korup suatu korporasi.

"Masa kita mau bela-belain yang ini untuk membiarkan aja prakteknya melanggar hukum? Prakteknya curang kita biarkan saja untuk jaga kepentingan ini? Kan bukan begitu," kata Rasamala di Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

"Tapi balik lagi seperti yang sudah saya sampaikan proses berjalan tentu kita pertimbangkan lah. Ada pemegang saham 2500 ada pegawai sekian, tentu itu menjadi pertimbangan nanti PU, termasuk saya yakin hakimnya mempertimbangkan soal itu," lanjut Rasamala.

Rasamala menegaskan, perusahaan tetap harus dipidana. Ia mengatakan, penyidik bergerak berdasarkan pasal 20 UU Tipikor. Aturan tersebut menjelaskan unsur-unsur mana yang bisa dikenakan pidana korupsi pada suatu korporasi.

"UU sebenarnya sudah menegaskan bahwa tidak hanya direktur, tetapi semua yang berkaitan," kata Rasamala

Rasamala menerangkan, proses pemidanaan korupsi terhadap korporasi adalah korporasi yang diduga melakukan korupsi apakah berkaitan dengan suatu perkara. Definisi berkaitan bisa beragam macam seperti subkontraktor, agency-nya, atau yang penting punya relasi yang kuat dengan korporasi.

Apabila sudah memenuhi unsur tersebut, KPK tinggal melihat apakah ada keuntungan yang diperoleh dengan melanggar UU Tipikor. Kemudian, mereka melihat lagi apakah ada upaya dari pihak perusahaan mencegah aksi korupsi tersebut.

"Kejahatan terjadi, korporasinya tahu, dia laporin enggak sama penegak hukum? kalau dia diam-diam saja, ada manfaat, ya ini indikasi yang kuat. tapi balik lagi penilaiannya harus dibuktikan secara material. Jadi harus ada fakta konkrit untuk membuktikan itu," kata Rasamala.

Seperti diketahui, KPK menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka korporasi pertama. Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) ini diduga melakukan tindak pidana dalam pekerjaan proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2011.

"Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT DGI," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Pelanggaran pertama adalah rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Kedua, rekayasa lelang dengan mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang. Kemudian, ada aliran dana dari PT DGI ke pihak tertentu. Keempat, ada pelanggaran berupa aliran uang suap dari perusahaan-perusahaan yang dikelola M Nazaruddin ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang.

"Kemudian ada kemahalan dalam satuan harga yang membuat pemerintah harus membayar lebih tinggi," kata Laode.

PT DGI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga artikel terkait PT DGI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto