Menuju konten utama

Apakah Tes Swab PCR dan Antigen dapat Membatalkan Puasa Ramadan?

Menurut fatwa MUI Nomor 23 tahun 2021 test swab PCR dan Antigen boleh dilakukan selama puasa Ramadan dan tidak membatalkan puasa.

Apakah Tes Swab PCR dan Antigen dapat Membatalkan Puasa Ramadan?
Ilustrasi Swab Tes. foto/Istockphoto

tirto.id - Menjalankan tes COVID-19 seperti swab test PCR dan Antigen selama bulan Ramadan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal ini merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021.

Tes swab yang dimaksud oleh MUI sendiri adalah pemeriksaan lobaratorium untuk mendeteksi virus, sel, ataupun bakteri penyebab COVID-19. Tes tersebut dilakukan dengan cara mengambil sampel dari nasofaring dan orofaring.

Ketika melakukan pengambilan sampel, yaitu lendir atau dahak, alat swab dimasukkan ke dalam hidung dan mulut. Prosedur inilah yang menimbulkan pertanyaan apakan tes swab dapat membatalkan puasa atau tidak.

Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ada dua ketentuan hukum pelaksanaan tes swab selama menjalankan ibadah puasa, yaitu:

  • Pelaksanaan tes swab sesuai dengan prosedur tersebut tidak membatalkan puasa;
  • Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk mendeteksi COVID-19.

Hal-hal yang dapat Membatalkan Puasa Ramadan

Tes swab PCR maupun Antigen terbukti diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun, dalam hukum Islam masih ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Melansir Nahdatul Ulama (NU) ada 10 hal yang dapat membatalkan puasa sesuai dengan Mazhab As-Syafi’i yang tertuang dalam Kitab Taqrib, sebagai berikut:

  1. masuknya suatu benda hingga sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala;
  2. pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur);
  3. muntah secara sengaja;
  4. melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin;
  5. keluar sperma sebab sentuhan kulit;
  6. haid;
  7. nifas;
  8. gila;
  9. pingsan seharian;
  10. murtad.

Kebijakan Tes Swab PCR dan Antigen untuk Pelaku Perjalanan

Tes swab PCR maupun Antigen sendiri masih diperlukan untuk berbagai kepentingan, termasuk tes kesehatan, mengakhiri masa karantina, hingga keperluan perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Namun, belakangan kebijakan wajib tes swab PCR maupun Antigen mulai dilonggarkan bagi pelaku perjalanan domestik. Ini berlaku untuk masyarakat yang sudah menerima vaksin primer dosis kedua atau lengkap.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah mendapatkan dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan Maret lalu.

Lebih lanjut, menurut dia ini dilakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Selain itu, tes swab PCR dan Antigen rencananya tidak lagi diperlukan untuk perjalanan mudik khusus bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terang Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di laman Sekertariat Kabinet (Setkab).

Kendati demikian, tes swab PCR masih diwajibkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Hal ini menyusul kebijakan tidak wajib karantina bagi pelaku perjalanan yang memperoleh hasil negatif COVID-19. Tes ini diberlakukan begitu pelaku perjalanan tiba di Indonesia dari luar negeri.

"Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” lanjut Jokowi.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy