Menuju konten utama
Info Mudik Lebaran 2022

Syarat Mudik 2022: Rancangan Aturan Perjalanan di Lebaran Tahun Ini

Berikut syarat mudik 2022 di lebaran tahun ini sesuai penjelasan Presiden Jokowi dan Menkes.

Syarat Mudik 2022: Rancangan Aturan Perjalanan di Lebaran Tahun Ini
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat membuka pertemuan pendahuluan B20 atau B20 Inception Meeting yang digelar secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Lukas/pras.

tirto.id - Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan perjalanan pada musim mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah. Izin tersebut akan disertai pemberlakuan syarat, salah satunya pemudik sudah menjalani vaksinasi booster.

"Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi saat memberikan keterangan kepada pers pada Rabu (23/3/2022).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Jokowi, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Meski akan ada pelonggaran aturan, Jokowi menegaskan, pemerintah tetap melarang para pejabat dan pegawai pemerintahan menggelar acara buka bersama maupun open house saat lebaran.

Pada hari yang sama, dalam konferensi pers yang disiarkan secara online, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, secara umum ada 3 macam ketentuan syarat mudik lebaran 2022.

Pertama, para pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster (mendapat vaksin Covid-19 dosis ketiga) akan diperbolehkan melakukan perjalanan mudik tanpa harus lolos tes kesehatan.

"Jika sudah [vaksinasi] booster lengkap, [pemudik] tidak usah tes," ujar Budi.

Kedua, pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis lengkap (2 dosis) akan diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen, sebelum melakukan perjalanan mudik.

Ketiga, pemudik yang baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis 1 akan diwajibkan menjalani tes PCR sebelum menempuh perjalanan mudik Lebaran 2022.

Budi menjelaskan pengecekan status vaksinasi pemudik akan dilakukan berdasarkan data aplikasi Peduli Lindungi. Pengecekan untuk pemudik yang menggunakan sarana transportasi umum bakal dilakukan sebelum keberangkatan.

"Untuk pemudik [dengan] kendaraan pribadi, [pengecekan status vaksinasinya] dilakukan dengan random checking [pemeriksaan acak]," terang dia.

Selain itu, Budi menambahkan, para pemudik yang belum menjalani vaksinasi booster akan diberi alternatif pilihan dengan menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga di tempat-tempat khusus yang disediakan oleh pemerintah. Demikian pula mereka yang baru menjalani vaksinasi satu dosis, bisa mendapatkan vaksin kedua di tempat-tempat tersebut.

"Kalau mereka [pemudik] mau di-booster, nanti akan dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik," ujar Budi.

Menurut Budi, persyaratan bagi pelaku perjalanan mudik Lebaran 2022 tersebut akan diformalkan melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Ketua BNPB (Satgas Covid-19).

Aturan Mudik 2022 akan Segera Diterbitkan Kemenhub

Kementerian Perhubungan RI akan segera berkoordinasi berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, sejumlah kementerian dan lembaga, serta unsur-unsur lainnya untuk membahas aturan mudik Lebaran 2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan langkah tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada Rabu, 23 Maret 2022.

Menurut dia, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran baru tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri. SE itu bakal merujuk ke Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang protokol perjalanan mudik Lebaran 2022 yang akan terbit.

Selain itu, Adita mengatakan Kemenhub juga berencana membahas ketentuan di petunjuk teknis tersebut, serta mekanisme pengawasan implementasinya, dengan sejumlah pihak, termasuk Polri.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan [juknis] pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan ke masyarakat," kata Adita via siaran pers Kemenhub.

Baca juga artikel terkait MUDIK 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya