tirto.id - Jadwal sistem satu arahatau one way diberlakukan serentak dengan ganjil-genap di jalan tol untuk arus balik Lebaran tanggal 6-8 Mei 2022 dari Semarang ke Jakarta. Pada Jumat (6/5/2022) siang, tiga menteri secara resmi membuka pemberlakuan one way dari gerbang Tol Kalikangkung Semarang bagi para pemudik yang menuju arah Jakarta.
Dikutip dari Antara, tiga menteri yang membuka pemberlakuan sistem satu arah untuk arus balik Lebaran 2022 tersebut adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas dengan menerapkan sistem one way ini merupakan upaya untuk memberi keamanan bagi masyarakat yang akan kembali ke Jakarta dimulai dari jalan Tol Kalikangkung Semarang.
"Memberi keamanan bagi masyarakat, selamat sampai tujuan," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi.
Jadwal Penerapan One Way Arus Balik Lebaran 2022 dari Tol Kalikangkung Semarang ke Jakarta
Berikut ini jadwal pemberlakuan sistem one way saat arus arus balik Lebaran 2022, dilansir laman Instagram resmi @divisihumaspolri:
Jumat, 6 Mei 2022
Penerapan one way ganjil-genap dilakukan mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai dengan KM 28.500.
Sabtu, 7 Mei 2022
Penerapan one way ganjil-genap dilakukan mulai pukul 07.00-24.00 WIB. Dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Gerbang Tol Halim KM 3.500.
Minggu-Senin, 8-9 Mei 2022
Penerapan one way ganjil-genap dilakukan mulai 07.00 – 03.00 WIB. Dimulai dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Gerbang Tol Halim KM 3.500.
Keterangan:
- Waktu berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktunya bersifat situasional dari diskresi kepolisian.
- Apabila kepadatan di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (GT Bawen).
- Pelaksanaan ganjil-genap arus balik bersamaan dengan dimulainya one way.
Rute Alternatif Jalan Non Tol dari Jakarta ke Bandung
Pemberlakuan one way atau sistem satu arah dari Tol Kalikangkung Semarang menuju Jakarta berdampak terhadap arus lalu lintas dari arah sebaliknya, yakni dari Jakarta menuju ke Bandung atau Semarang.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, dilansir Antara, meminta pengguna jalan dari arah Jakarta menuju Bandung dan Semarang untuk mengantisipasi rekayasa lalu lintas one way dengan merencanakan rute perjalanan ke Semarang dan Bandung melalui jalan non tol.
Berikut ini opsi rute alternatif dari Jakarta ke Bandung:
- Dari Tol Jagorawi, keluar melalui GT Ciawi Km 45 arah Puncak, lanjut perjalanan non tol melalui Cisarua, Cipanas, Cianjur, Sukaluyu, Cipatat hingga masuk ke GT Padalarang Km 120 Jalan Tol Padaleunyi menuju arah Bandung dan sekitarnya.
- Dari Tol Jagorawi, keluar melalui GT Cibubur Km 13 arah Puncak, lanjut perjalanan non tol melalui Cileungsi, Jonggol, Cianjur hingga masuk ke GT Padalarang Km 120 Jalan Tol Padaleunyi menuju arah Bandung dan sekitarnya.
- Dari jalan non tol Kalimalang, Kedung Waringin, Karawang, Purwakarta, Wanayasa, Lembang hingga Bandung dan sekitarnya.
- Dari jalan non tol Kalimalang, Kedung Waringin, Karawang, Purwakarta, hingga masuk ke GT Sadang Km 76 Jalan Tol Cipularang menuju arah Bandung dan sekitarnya.
Rute Alternatif Jalan Non Tol dari Jakarta ke Semarang
Berikut ini rute-rute alternatif dari Jakarta menuju ke Semarang:
- Dari Jalan Tol Dalam Kota, keluar melalui Cawang/Halim KM 2 arah Cawang, lanjut melalui perjalanan non tol melalui MT Haryono, Kalimalang, Karawang, Purwakarta, Cirebon, Brebes, Kendal, hingga Semarang dan sekitarnya
- Dari Jalan Tol JORR Seksi E, keluar melalui Pondok Kelapa/Kranji KM 47 baik arah Cakung maupun arah Jati Asih, dilanjutkan melalui perjalanan non tol melalui Kalimalang, Karawang, Purwakarta, Cirebon, Brebes, Kendal, hingga Semarang dan sekitarnya
Aturan Mudik/Balik Lebaran 2022 Menurut SE Menhub
Tatacara arus mudik maupun arus balik 2022 menggunakan mobil pribadi atau kendaraan umum merujuk kepada 6 Surat Edaran Menteri Perhubungan yang terbit pada awal April 2022.
Isi enam SE ini selaras dengan ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022. Bedanya, ada 1 poin ketentuan tambahan (adendum) dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang perjalanan dalam negeri yang baru saja terbit.
Berdasarkan adendum yang terbit dan mulai berlaku pada 19 April 2022 tersebut, Satgas Covid-19 mengubah satu ketentuan terkait pelaku perjalanan dalam negeri usia 6-17 tahun.
Peraturan tambahan tersebut berlaku bagi PPDN dengan sarana transportasi udara, laut, maupun darat yang menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota di seluruh Indonesia.
Meski begitu, pelaku perjalanan yang bebas dari kewajiban menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 hanya mereka yang sudah menerima vaksin booster dan anak berusia di bawah 6 tahun.
Agar bisa melihat detail aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang telah diterbitkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid-19, berikut ini link unduhnya:
- Addendum SE Satgas 16 Tahun 2022 (Syarat Perjalanan)
- SE Satgas Nomor 16 Tahun 2022 (Syarat Perjalanan)
- SE Menhub Nomor 41 Tahun 2022 (Aturan Mudik Gratis)
- SE Menhub Nomor 39 Tahun 2022 (Syarat Naik Kereta)
- SE Menhub Nomor 38 Tahun 2022 (Syarat transportasi darat)
- SE Menhub Nomor 37 Tahun 2022 (Syarat Naik Kapal)
- SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022 (Syarat Naik Pesawat).
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Iswara N Raditya