tirto.id - Rukun khutbah Idul Fitri mesti dipenuhi saat khatib berada di atas mimbar. Apa saja syarat khutbah Idul Fitri tersebut dan hukum mendengarkannya bagi jemaah?
Setelah sebulan melaksanakan puasa wajib di bulan Ramadhan, umat Islam sedunia merayakan kemenangan pada hari Idul Fitri di 1 Syawal. Kemenangan itu diawali dengan melakukan salat ied yang digelar pagi hari. Umat Islam berbondong menuju tempat salat ied yang dianjurkan dilaksanakan pada tanah lapang.
Salat Idul Fitri berlangsung dengan dua rangkaian agenda, yaitu salat ied dan diteruskan khutbah oleh khatib yang bertugas. Khutbah terbagi menjadi dua segmen. Setelah selesai, jemaah meninggalkan tempat salat untuk kembali ke rumah masing-masing.
Rukun Khutbah Idul Fitri
Khutbah Idul fitri memiliki syarat atau rukun pelaksanaan yang harus dipenuhi agar mendapatkan keutamaan sunah. M Mubasysyarum Bih dalam artikel Rukun-Rukun Khutbah dan Penjelasannya di laman NU Online,rukun khutbah Idul Fitri terdiri beberapa hal sebagai berikut:
- Memuji kepada Allah di kedua khutbah
- Membaca selawat kepada Nabi Muhammad di kedua khutbah
- Berwasiat dengan ketakwaan di kedua khutbah
- Membaca ayat suci Al Qur’an di salah satu dari dua khutbah
- Berdoa untuk kaum mukmin di khutbah terakhir
Hukum Khutbah Idul Fitri
Hukum khutbah Idul Fitri adalah sunah. Perbuatan ini telah dilakukan di zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersama para sahabatnya. Adanya khutbah Idul Fitri dapat ditelusuri dari hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
“Aku menghadiri salat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum. Semua mereka melakukan shalat sebelum khutbah." (Riwayat Bukhari 963, Muslim 884 dan Ahmad 1/331 dan 346)
Adapun bagi jemaah yang hadir di tempat salat Idul Fitri, mereka dianjurkan pula untuk mendengarkan khutbah sampai selesai usai salat ied. Kendati demikian, hukum mendengarkan khutbah Idul Fitri adalah sunah dan tidak sampai diwajibkan.
Dalil tentang Khutbah Idul Fitri
Ada berbagai dalil khutbah Idul Fitri yang ditemukan dalam hadis yang langsung disampaikan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dalil-dalil ini menerangkan beberapa bagian terkait dengan khutbah Idul Fitri. Berikut dalil khutbah Idul Fitri yang dapat dijadikan pedoman:
1. Adanya khutbah Idul Fitri setelah salat Id
Dalil diadakannya khutbah Idul Fitri telah disebutkan sebelumnya, yaitu Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan sahabatnya melaksanakan shalat lalu dilanjutkan khutbah. Hadis tersebut juga mengatur urutan pelaksanaannya yaitu dimulai dari salat ied dahulu dan baru berlanjut dengan khutbah. Berikut hadisnya:Ibnu Abbas berkata, “Aku menghadiri shalat Ied bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman radhiyallahu anhum. Semua mereka melakukan shalat sebelum khutbah.” (Riwayat Bukhari 963, Muslim 884 dan Ahmad 1/331 dan 346)
2. Materi yang disampaikan pada khutbah Idul Fitri
Apa yang disampaikan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam saat khutbah Idul Fitri? Sebuah hadis dari Abi Said Al Khudri radhiyallahu anhu menerangkan bahwa nabi memberikan pelajaran, wasiat, dan perintah pada khutbahnya.“Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla pada hari Idul Fitri dan Adha. Maka yang pertama kali beliau lakukan adalah salat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia sedangkan mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau lalu memberi pelajaran, wasiat dan perintah” (Hadis Bukhari 956, Muslim 889, An-Nasa’i 3/187, Al-Baihaqi 3/280 dan Ahmad 3/36 dan 54]
3. Dalil hukum mendengarkan khutbah Idul Fitri
Jemaah salat Idul Fitri boleh ikut atau meninggalkan khutbah Idul Fitri setelah salat ied selesai dijalankan. Hukum mendengarkan khutbah Idul Fitri adalah sunah. Jika jemaah memiliki urusan dan harus meninggalkan tempat salat Id, maka diperbolehkan.Dalilnya merujuk pada hadis dari sahabat Abdullah bin Saib radhiyallahu anhu yang mengatakan:
“Aku menghadiri Id bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika selesai shalat, beliau bersabda,‘Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah dan siapa yang hendak pergi maka pergilah.” (Diriwayatkan Abu Daud 1155, An-Nasa’i 3/185, Ibnu Majah 1290, dan Al-Hakim 1/295, dan isnadnya Shahih. Lihat Irwaul Ghalil 3.96-98)
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Ilham Choirul Anwar