Menuju konten utama

Syarat Mudik Naik Kereta Api 2022: Aturan Baru Bagi Usia 6-17 Tahun

Berikut ini syarat mudik naik kereta pada Lebaran 2022 dan aturan terbaru bagi penumpang usia 6-17 tahun.

Syarat Mudik Naik Kereta Api 2022: Aturan Baru Bagi Usia 6-17 Tahun
Kereta Api (KA) Pangrango Bogor-Sukabumi melintas di wilayah Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (11/4/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

tirto.id - PT KAI menginformasikan syarat terbaru naik kereta api bagi penumpang usia 6-17 tahun. Hal ini diatur dalam Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 dan Adendum SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022. Ketentuan juga berlaku saat periode mudik Lebaran 2022.

Update syarat terbaru ini disampaikan bertepatan dengan momentum lebaran tahun 2022. Potensi kepadatan arus mudik lebaran akan jadi fokus dari PT KAI terutama dalam hal penegakan protokol kesehatan.

Berikut ini syarat naik kereta jarak jauh (antar-kota) bagi penumpang usia 6-17 tahun:

  • Jika sudah vaksinasi dosis 2, tidak wajib tes PCR atau Antigen, cukup bawa kartu atau sertifikat vaksin
  • Jika baru vaksinasi dosis 1, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR (3X24 jam)
  • Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis/ komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam) dan surat keterangan dokter RS pemerintah;
  • Ketentuan ini berlaku secara efektif sejak 20 April 2022, hingga ada perubahan selanjutnya.

Untuk syarat naik kereta api bagi kelompok usia lainnya (selain 6-17 tahun) masih sama dengan sebelumnya. Penumpang usia dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak lagi harus menunjukkan hasil tes negatif PCR maupun antigen.

Syarat naik kereta api jarak jauh:

  • Jika sudah vaksinasi booster, tidak perlu tes PCR/Antigen
  • Jika baru vaksinasi kedua, wajib negatif tes Antigen (1x24 jam) atau tes PCR (3x24 jam)
  • Jika baru vaksinasi pertama, wajib negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
  • Jika tidak bisa atau belum ikut vaksinasi dengan alasan medis wajib punya surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan bukti hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Syarat di atas tidak diberlalukan bagi penumpang usia di bawah 6 tahun
  • Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan

-Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  • Tidak wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Jika usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Aturan Protokol Kesehatan Naik Kereta

PT KAI memberlakukan aturan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah Covid-19. Dikutip dari Instagram @kai121 berikut aturan protokol kesehatan yang harus ditaati penumpang kereta:

  • Disiplin terapkan 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama;
  • Masker yang digunakan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
  • Tidak diperkenankan berbicara, baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan;
  • Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Layanan Tes Covid-19 di Stasiun

ua metode tes Covid-19 dapat digunakan memenuhi syarat perjalanan KAI sebagaimana tertera dalam regulasi SE Kemenhub No. 39/ 2002. Dikutip dari Instagram @kai121, berikut info tentang layanan tes Covid-19 di stasiun kereta.

1. Tes Antigen

Syarat dan ketentuan menggunkana layanan tes antigen, sebagai berikut:

  • Penumpang yang sudah divaksin dosis kedua;
  • Masa berlaku 1X24 jam dari pengambilan sampel;
  • Layanan tersedia di 76 stasiun KA;
  • Tarif Rp35 ribu per penumpang;
  • Penumpang dapat melakukan skrining antigen di luar stasiun KA.

2. Tes PCR

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan skrining rapid tes PCR di stasiun:

  • Penumpang yang baru divaksin dosis pertama
  • Penumpang tidak atau belum divaksin karena alasan medis/ komorbid
  • Penumpang yang sudah vaksinasi kedua, bisa pakai tes RT-PCR sebagai alternatif
  • Tersedia layanan pemeriksaan RT-PCR di beberapa stasiun
  • Tarif RT-PCR di stasiun KA Rp195 ribu – Rp275 ribu.

Lokasi Layanan Tes Antigen di Stasiun Kereta

KAI menyediakan layanan rapid tes antigen di sejumlah stasiun. Layanan tes ini ditujukan untuk membantu penumpang melengkapi persyaratan perjalanan.

Layanan ini khusus bagi pelanggan yang memiliki kode booking aktif KA antarkota yang telah lunas dibayar. Penumpang KAI bisa mengakses layanan tes antigen ini di 75 stasiun (Jawa dan Sumatra).

Pemeriksaan antigen dengan tarif Rp35 ribu per pelanggan dengan masa berlaku 1 X 24 jam dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mengutip dari Instagram @kai121, berikut daftar stasiun lokasi layanan rapid tes antigen.

1. DAOP 1 Jakarta

-Pasar Senen

-Gambir

-Bekasi

-Cikampek

-Karawang

-Cikarang

2. DAOP 2 Bandung

-Bandung

-Kiaracondong

-Tasikmalaya

-Banjar

-Purwakarta

-Cimahi

-Ciamis

-Garut

3. DAOP 3 Cirebon

-Cirebon

-Cirebon Prujakan

-Jatibarang

-Brebes

-Haurgeulis

4. DAOP 4 Semarang

-Semarang Tawang

-Semarang Poncokl

-Tegal

-Pekalongan

-Weleri

-Ngrombo

5. DAOP 5 Purwokerto

-Purwokereto

-Kroya

-Kutoarjo

-Kebumen

-Cilacap

-Sidareja

-Gombong

6. DAOP 6 Yogyakarta

-Yogyakarta

-Solo Balapan

-Lempuyangan

-Klaten

-Solo Jebres

-Purwosari

-Sragen

-Wates

7. DAOP 7 Madiun

-Madiun

-Jombang

-Blitar

-Kediri

-Kertosono

-Tulungagung

-Nganjuk

8. DAOP 8 Surabaya

-Surabaya Pasarturi

-Surabaya Gubeng

-Malang

-Mojokerto

-Wlingi

-Wonokromo

-Sidoarjo

-Bojonegoro

-Lamongan

-Babat

-Kepanjen

9. DAOP 9 Jember

-Jember

-Ketapang

-Banyuwangi Kota

-Rogojampi

-Kalisetail

-Probolinggo

10. DIVRE 1 MEDAN

-Medan

-Kisaran

-Tanjung Balai

-Rantauprapat

-Mambanmuda

-Tebingtinggi

11. DIVRE 3 Palembang

-Kertapati

-Lahat

-Lubuk Linggau

12. DIVRE 4 Tanjungkarang

-Tanjungkarang.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Addi M Idhom