tirto.id - Hukum siwak saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan dalam Islam, dengan catatan tidak ada potongan siwak atau air yang tertelan. Meskipun demikian, bersiwak setelah matahari tergelincir menuju arah barat sebaiknya dihindari dan dianggap makruh oleh sebagian ulama.
Puasa merupakan ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, termasuk makan, minum, senggama dari munculnya fajar shadiq (waktu subuh) hingga tenggelamnya matahari (waktu maghrib).
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda eksternal ke dalam tubuh bagian dalam melalui 7 lubang alami manusia seperti mulut, hidung, telinga dan sebagainya.
Lantas bagaimana hukum dari bersiwak ketika sedang menunaikan ibadah puasa? Apakah diperbolehkan atau justu menjadi larangan dalam Islam?
Hukum Bersiwak Ketika Puasa
Bersiwak ketika menunaikan ibadah puasa hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Hal ini dapat terjadi karena aktivitas bersiwak hanyalah memasukkan suatu benda ke dalam mulut dan tidak menelannya (yang membatalkan adalah menelan potongan siwak).
Meskipun diperbolehkan, tindakan ini sebaiknya dilakukan secara berhati-hati karena dikhatatirkan ada potongan siwak atau air yang tertelan sehingga membatalkan puasa.
Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabAl Majmu Syarah Al Muhadzdzab menjelaskan apabila seseorang memakai siwak basah, lalu airnya berpisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
Akan tetapi, para ulama dari Mazhab Maliki dan Asy-Sya’bi menyatakan hukumnya makruh jika menggunakan siwak basah. Pendapat ini kemudian dibantah oleh Imam Bukhari yang termuat dalam kitabFathul Baari karya Ibnu Hajar Asqalani.
Menurut Imam Bukhari, berkumur saja dibolehkan selama berpuasa, apalagi sekadar bersiwak. Pendapat Imam Bukhari juga didukung oleh sebuah hadis riwayat Amir bin Rabi’ah yang menceritakan perilaku Rasulullah SAW ketika menggosok giginya ketika berwudu dalam keadaan berpuasa sebagai berikut:
“Aku melihat Nabi SAW menggosok gigi dan beliau sedang berpuasa, di mana aku tidak menghitung jumlah dan bilangnya,” (H.R. Tirmidzi)
Di samping itu, para ulama juga berbeda pendapat mengenai waktu diperbolehkanya bersiwak ketika puasa. Imam Syafi’i dan Ashab mengatakan bahwa pendapat yang paling masyhur adalah makruh hukumnya bagi orang yang berpuasa kemudian bersiwak setelah matahari tergelincir.
Hukum bersiwak setelah matahari tergelincir sebenarnya tidak dilarang. Akan tetapi, aktivitas seperti ini sebaiknya ditinggalkan.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi