tirto.id - Tarif listrik PLN untuk periode April hingga Juni 2026 dipastikan meski terjadi kenaikan harga minyak dunia akibat Perang Iran-Amerika. Meski begitu, harga minyak mentah memang jadi salah satu faktor penentuan tarif listrik di Indonesia.
Sejak disahkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik PLN ditentukan setiap tiga bulan. Dan tarif untuk April hingga Juni 2026 telah diputuskan tak mengalami kenaikan.
Keputusan itu telah dinyatakan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno pada 12 Maret lalu. Menurutnya, pemerintah tak menaikkan tarif listrik PLN pada triwulan II (April-Juni).
"Masyarakat tak perlu cemas, karena [pemerintah] menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," katanya, dikutip dari Antara.
Menurut Tri, tidak dilakukannya peningkatan tarif listrik ini dilakukan pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat selama momen Hari Raya Idulfitri. Tri juga menyebut bahwa keputusan ini telah didasarkan pada "berbagai parameter ekonomi makro".
Berdasarkan Permen ESDM 7/2024, parameter ekonomi makro yang disebut Tri terdiri dari beberapa komponen, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, Harga Batubara Acuan, termasuk perkembangan harga minyak melalui Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP).
Dalam keterangannya, Kementerian ESDM menyebut bahwa tarif listrik seharusnya memiliki potensi untuk berubah jika dilihat dari dinamika pada parameter-parameter tersebut. Namun, pemerintah telah memastikan untuk tidak mengubahnya demi menjaga daya beli masyarakat.
Daftar Tarif Dasar Listrik April 2026 Paskabayar dan Token
Keputusan pemerintah untuk tidak meningkatkan tarif listrik membuat tarif dasar listrik PLN pada bulan April 2026 tetap sama seperti bulan Maret sebelumnya. Hal ini berlaku baik untuk pascabayar maupun token.
Untuk pelanggan PLN pascabayar, tarif dasar listrik yang dikenakan pada April 2026 adalah sebagai berikut:
1. Tarif Listrik Subsidi
- Tarif untuk daya 450 VA (R-1/TR): Rp415 per kWh
- Tarif untuk daya 900 VA (R-1/TR): Rp605 per kWh
2. Tarif Listrik Non-Subsidi
- Tarif untuk daya 900 VA-RTM (R-1/TR): Rp1.352 per kWh
- Tarif untuk daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
- Tarif untuk daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp1.444,70 per kWh
- Tarif untuk daya 3.500-5.500 VA (R-2/TR): Rp1.699,53 per kWh
- Tarif untuk daya di atas 6.600 VA (R-3/TR): Rp1.699,53 per kWh
Jika disimulasikan, pembelian token listrik akan membuat pelanggan PLN mendapatkan listrik dalam jumlah kWh tertentu, sesuai dengan pengenaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di daerah masing-masing. Untuk wilayah Jakarta, berikut simulasi jumlah kWh listrik untuk setiap token senilai Rp100.000:
- Daya 900 VA: sekitar 72,19 kWh
- Daya 1.300 VA: sekitar 67,56 kWh
- Daya 3.500 VA: sekitar 57,07 kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: sekitar 56,49 kWh
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id































