Menuju konten utama

Apakah Tanggal 27 Desember 2025 Cuti Bersama? Cek Faktanya

Simak fakta resmi soal 27 Desember 2025. Apakah termasuk cuti bersama atau hari kerja biasa? Cek informasinya di sini.

Apakah Tanggal 27 Desember 2025 Cuti Bersama? Cek Faktanya
Kalender Desember 2025. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional Natal dan tanggal 26 Desember sebagai cuti bersama. Bagaimana dengan tanggal 27 Desember 2025, apakah juga terhitung cuti bersama?

Melalui SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, untuk libur Natal terdiri dari dua hari yakni hari Kamis, 25 Desember dan cuti bersama hari Jumat, 26 Desember 2025.

Apakah Tanggal 27 Desember 2025 Cuti Bersama? Cek Faktanya

Bagi karyawan kantor dengan lima hari kerja, tentu libur Natal akan menjadi libur panjang atau long weekend karena libur dimulai pada hari Kamis dan berakhir pada hari Minggu. Itu berarti mereka mempunyai waktu off selama empat hari.

Sedangkan untuk karyawan kantor dengan enam hari kerja, muncul pertanyaan, bagaimana dengan tanggal 27 Desember yang jatuh pada hari Sabtu. Jawabannya, Pemerintah tidak menetapkan tanggal 27 Desember sebagai cuti bersama.

Namun, apakah di tanggal tersebut karyawan kantoran harus masuk kerja atau tetap libur, tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing.

ASN Diperbolehkan WFA Saat Nataru 2026, Bagaimana Karyawan Kantoran?

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tidak dapat diterapkan secara merata di seluruh sektor usaha.

Menurutnya, meskipun pemerintah telah mengimbau penerapan WFA pada 29–31 Desember 2025, ada jenis pekerjaan yang secara karakteristik tidak memungkinkan untuk dilakukan dari luar tempat kerja, seperti sektor manufaktur, pabrik, dan layanan tertentu yang menuntut kehadiran fisik.

Dunia usaha, kata Shinta, memahami pertimbangan pemerintah, namun realitas operasional di lapangan membuat fleksibilitas kerja harus disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan masing-masing sektor.

Meski begitu, Apindo pada prinsipnya mendukung kebijakan WFA yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Shinta menilai bahwa bagi sektor-sektor tertentu yang memungkinkan, WFA justru dapat memberikan dampak positif, seperti mendorong sektor pariwisata dan aktivitas ekonomi lainnya karena masyarakat memiliki kesempatan untuk bepergian tanpa harus sepenuhnya mengambil cuti kerja.

Kebijakan WFA sendiri diusulkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan tujuan mendorong mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru 2025/2026.

Menurut Airlangga, tanggal 29, 30, dan 31 Desember berada di antara hari libur resmi, sehingga penerapan WFA diharapkan dapat memberi ruang bagi keluarga untuk melakukan perjalanan, sekaligus menjaga roda ekonomi tetap berputar.

Untuk aparatur sipil negara (ASN), pemerintah telah menerbitkan kebijakan resmi melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam aturan tersebut, ASN, termasuk PNS dan PPPK, diperbolehkan bekerja secara fleksibel dari kantor, rumah, atau lokasi lain pada periode 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini dikenal sebagai flexible working arrangement dan berlaku di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Klik di sini untuk membaca artikel Nataru lainnya dan update terbaru seputar libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga artikel terkait NATARU 2026 atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra