tirto.id - Apakah puasa setengah hari dapat pahala? Umat Islam dapat mempelajari masalah ini, karena bermanfaat untuk melatih anak-anak dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Pada bulan Ramadan, umat Islam yang telah mukalaf diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Perintah puasa Ramadhan ditegaskan oleh Allah Swt. salah satunya dalam Surah Al-Baqarah Ayat 183.
Terlepas dari itu, di masyarakat selama bulan Ramadan, kerap ditemukan istilah puasa setengah hari atau puasa "beduk". Puasa jenis ini dikerjakan hanya setengah hari, mulai Subuh hingga waktu Zuhur tiba.
Apakah Puasa Setengah Hari Dapat Pahala?
Ibadah puasa dilaksanakan mulai terbitnya fajar shadiq di waktu Subuh hingga terbenamnya matahari di waktu Magrib.
Lantas, apakah boleh puasa setengah hari? Puasa setengah hari apakah dapat pahala ketika dilakukan umat Islam?
Hukum puasa setengah hari bagi yang sudah baligh dan mukalaf adalah haram dan dilarang. Bukannya pahala yang diperoleh, pelaku puasa setengah hari tersebut justru telah melakukan dosa besar.
Di sisi lain, sekaligus wajib membayar atau mengqada utang puasa di luar bulan Ramadan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Dalam sebuah riwayat hadis dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah Saw. menegaskan sebagai berikut:
"Islam dibangun atas lima perkara, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, mendirikan salat, menunaikan zakat, mengerjakan haji, dan berpuasa Ramadan," (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ahmad).
Hukum Puasa Setengah Hari Bagi Orang Dewasa dan Anak-Anak
Dalam Islam, hukum pelaksanaan puasa setengah hari dibagi menjadi dua berdasarkan pelakunya. Berikut ini penjelasan mengenai hukum puasa beduk atau setengah hari:
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa
Sebagaimana telah disebutkan, puasa setengah hari yang dilakukan orang dewasa, baligh, atau yang sudah memenuhi persyaratan, hukumnya haram alias tidak mendapatkan pahala sama sekali lantaran mereka membatalkan puasa sebelum waktu berbuka.Dalam syarat sah puasa, orang Islam yang sudah baligh wajib puasa sesuai dengan waktu. Artinya, ia harus berpuasa sejak sebelum terbitnya fajar hingga masuknya waktu magrib. Dengan demikian, ia tidak boleh puasa hingga waktu dzuhur saja kecuali jika ada uzur yang membolehkan untuk berbuka.
Dalam artikel "Puasa Beduk atau Puasa Zuhur dalam Hukum Islam" yang ditulis Amien Nurhakim (NU Online), Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzzab menerangkan:
"Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah Swt,"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam," (Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, juz I, hal 331).
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Anak-Anak
Kendati demikian, puasa setengah hari dapat diterapkan untuk anak-anak sebagai ajang latihan agar kelak terbiasa menjalani puasa hingga waktu Magrib.Dalam syarat sah puasa, anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa. Anak bisa dikatakan sudah baligh apabila sudah pernah keluar mani dari alat kemaluannya. Sedangkan anak perempuan disyaratkan sudah haid.
Jika dilihat dari usia, batasan keluar mani maupun haid biasanya pada minimal usia 9 tahun. Jika belum keluar mani dan haid, maka batasan minimalnya adalah usia 15 tahun.
Anak kecil yang belum baligh boleh dilatih untuk berpuasa hingga waktu zuhur saja alias puasa setengah hari. Imam As-Syairazi dalam kitab Al-Muhadzzab menambahkan:
"Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi Saw,"Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar". Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat,".
Melihat redaksi kalimat di atas, anak yang belum wajib puasa itu sebaiknya mulai dilatih untuk menjalankan ibadah tersebut, kendati hanya sampai Zuhur saja.
Akan tetapi, jika dia sudah baligh, maka wajib untuk berpuasa penuh hingga Magrib. Bahkan, dibolehkan untuk memukulnya andai ia tidak melaksanakan puasa. Hal ini disamakan seperti perintah jika meninggalkan sholat.
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis