tirto.id - Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pelaksanaannya juga disertai dengan penggunaan tinta. Apakah tinta Pemilu termasuk sah untuk wudhu dan shalat?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengagendakan pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024. Nantinya, masyarakat akan mendatangi setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menyalurkan hak pilih.
Pemilu 2024 menjadi ajang untuk menentukan pemimpin Indonesia periode 2024-2029. Selain Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat juga turut menentukan wakil rakyat yang akan duduk sebagai anggota dewan di DPD, DPR, DPRD kabupaten/kota dan provinsi.
Berdasarkan jadwal KPU, pelantikan anggota DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilangsungkan pada 20 Oktober 2024.
Tahapan Pencoblosan di TPS: Pakai Tinta Celup
Salah satu tahapan dalam proses pencoblosan Pemilu 2024 ialah dengan mencelupkan salah satu jari ke dalam sebuah tinta. Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa masyarakat sudah memberikan hak suara selama Pemilu 2024.
Berikut adalah tahapan pencoblosan di TPS secara lengkap:
- Pastikan memiliki formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan lokasi TPS.
- Datang ke TPS mulai sekitar pukul 07.00-13.00 WIB.
- Serahkan KTP dan surat C6.
- Tunggu hingga panitia memanggil.
- Ambil surat suara.
- Pergi ke bilik untuk melakukan proses pencoblosan.
- Ketentuan mencoblos adalah cukup satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik.
- Lipat surat suara.
- Masukkan ke dalam kotak suara.
- Setelah itu, celupkan salah satu jari ke dalam tinta yang sudah disediakan panitia.
- Selesai dan tinggalkan TPS.
Apakah Tinta Pemilu Sah Wudhu dan Shalat?
Tinta Pemilu 2024 menjadi persoalan tersendiri di kalangan masyarakat. Pertanyaan yang sering muncul berupa apakah tinta Pemilu masih sah untuk menjaga wudhu dan tetap dapat digunakan untuk melangsungkan shalat.
Sebagai salah satu warga negara yang baik, setiap lapisan masyarakat tentunya perlu untuk memberikan hak suara selama Pemilu 2024 lantaran turut menentukan masa depan bangsa.
Tak ayal, setelah selesai melakukan pencoblosan, salah satu jarinya dipastikan akan dicelupkan ke dalam tinta. Di lain sisi, terdapat ketentuan terkait syarat-syarat wudhu alias bersuci dari hadas kecil.
Pada saat melakukan wudhu, dikhawatirkan tinta yang ada di jari tangan belum hilang dan bisa berpengaruh terhadap keabsahan wudhu. Alasannya, ada penghalang antara air dengan kulit, yakni berupa tinta Pemilu. Alhasil, hal ini juga dapat mempengaruhi keabsahan sholat.
Menyikapi perkara tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerangkan tinta Pemilu dapat dikatakan halal apabila bahannya bukan najis dan lolos uji tembus air di laboratorium.
Bahan yang dipakai untuk tinta sebaiknya tidak berasal dari bahan yang najis. Setelah itu, tinta yang sudah di kulit dipastikan bisa ditembus air sehingga tidak menghalangi air wudhu sampai ke kulit.
"Sebentar lagi pemilu, nah harus dipastikan bahwa tinta yang digunakan tetap bisa tembus air sehingga aman saat seseorang akan berwudhu," ujar Muti Arintawati, Direktur LPPOM MUI.
"Jadi untuk sertifikasi tinta memang salah satunya harus ada pembuktian ketentuan bisa tembus air," lanjutnya.
Sementara mengutip artikel berjudul "Hukum Shalat dengan Sisa Tinta Pemilu" via laman NU Online yang ditulis Alhafiz Kurniawan, untuk menguji kesucian tinta Pemilu memang diperlukan uji laboratorium.
Apabila hasil yang keluar adalah tinta pemilu mengandung najis, maka harus disucikan dengan menggunakan sabun, batu, atau zat pembersih lain. Seandainya warna tinta masib tertera di jari meskipun sudah bersuci, maka jari tersebut bisa dikatakan sudah dalam kondisi suci.
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani