tirto.id - Kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha, yaitu pada hari tasyrik 10-13 Dzulhijjah. Lalu, apakah hewan kurban harus jantan? Dan, bolehkah kurban sapi betina?
Hukum ibadah kurban adalah sunah muakad, sangat dianjurkan bagi muslim yang berkecukupan ekonomi. Tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Perintah tersebut bahkan disyariatkan langsung melalui firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah Al Kautsar ayat 1-2.
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah,” (QS Al Kautsar: 1-2).
Di samping itu, syariat kurban saat Idul Adha memiliki nilai sosial tinggi. Daging hewan kurban tidak hanya dimakan oleh orang yang memberikannya, tetapi turut dinikmati seluruh umat Islam. Ada kebaikan yang dinikmati orang banyak dengan berkurban.
Sementara itu, Hari Raya Idul Adha dalam kalender Hijriah diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Adapun Hari Raya Idul Adha 2024 tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 17 Juni 2024 bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah 1445 Hijriah.
Apa Saja Syarat Hewan yang Disembelih untuk Kurban?
Mungkin shohibul qurban (sebutan untuk orang yang melakukan ibadah kurban) kerap bertanya, kurban apakah harus jantan atau tidak. Akan tetapi, soal ini bukan bagian dari syarat hewan kurban.
Perlu diketahui bahwa ketentuan hewan kurban hanya mencakup tentang jenis ternak, umur, dan kesehatan. Soal bolehkah kurban sapi betina tidak termasuk di sini. Adapun apa saja syarat hewan yang disembelih untuk kurban ialah sebagai berikut.
1. Jenis hewan ternak yang dapat dijadikan sembelihan kurban berupa unta, sapi, kambing, dan domba.
2. Setiap hewan ternak untuk kurban memiliki ketentuan usia seperti berikut:
- Unta minimal berusia 5 tahun dan sudah masuk tahun ke-6;
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3;
- Domba minimal berusia 1 tahun atau telah lepas giginya. Jika sulit ditemukan domba yang mencapai 1 tahun, dapat menggunakan domba yang usianya minimal 6 bulan;
- Kambing minimal berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2.
3. Semua hewan ternak untuk kurban harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit. Contoh keadaan fisik hewan kurban ini di antaranya tidak buta matanya, telinga tidak terpotong, kaki tidak pincang, tanduk sempurna, ekor tidak terpotong, dan tidak kurus. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak bisa dilaksanakan kurban binatang yang pincang, yang tampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan tampak sekali butanya, yang sakit dan tampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging,” (HR. Tirmidzi).
“Nabi SAW berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi SAW. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi SAW membaca ‘basmalah, takbir,’ dan menyembelih dengan tangannya sendiri,” (HR Bukhari dari Anas bin Malik).
Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?
Kenapa hewan kurban harus jantan menurut Islam, apakah anggapan ini benar? Kurban apakah harus jantan kerap diperbincangkan jelang Idul Adha, termasuk tentang bolehkah kurban sapi betina. Sebagian orang masih ragu apakah harus berkurban dengan ternak jantan atau betina. Terkait hal ini, tidak ada ketentuan khusus yang mengaturnya.
Allah SWT tidak merinci detail syarat jenis kelamin hewan qurban dalam firman-Nya:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am [binatang ternak] yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al Hajj: 34).
Asy Syairozi menjelaskan dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al Muhadzzab, yang ditulis Imam An-Nawawi, berkurban menggunakan hewan jantan atau betina sah-sah saja. Dalil yang dapat dirujuk, yaitu hadis terkait penyembelihan kambing untuk ibadah akikah. Dari Ummu Kurz, Rasulullah SAW bersabda:
“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut,” (HR. An Nasai no. 4222 dan Abu Daud no. 2835. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Hadis tersebut memberi petunjuk bahwa hewan jantan atau betina sama saja kedudukannya saat dijadikan sembelihan akikah. Asy Syairozi berkata, “Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban [udhiyah] boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak [thoyyib], sedangkan kambing betina lebih basah.”
Pendapat senada dikemukakan Imam An Nawawi melalui kitab Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab. Dia menganalogikan kebolehan memilih hewan jantan atau betina untuk kurban, dengan hadis kebolehan menggunakan kedua jenis hewan tersebut pada akikah. Dikatakan Imam An Nawawi:
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda, '[aqiqah] untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing.' Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Dengan demikian, umat Islam yang boleh memberikan hewan kurban yang jantan atau betina. Hal itu berlaku pula pada jenis hewan ternak lain yang diperuntukkan untuk kurban selain kambing yaitu domba, sapi, dan unta. Tentunya penjelasan ini sudah menjawab pertanyaan tentang kenapa hewan kurban harus jantan menurut Islam.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fadli Nasrudin
Penyelaras: Ibnu Azis